Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

KPK Fokus Panggil Biro Haji untuk Kejar Aliran Uang di Korupsi Kuota Haji

Andhika Prasetyo
01/4/2026 08:27
KPK Fokus Panggil Biro Haji untuk Kejar Aliran Uang di Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji setelah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penyidik saat ini fokus memanggil para PIHK atau biro penyelenggara haji, karena tujuan utamanya adalah memaksimalkan asset recovery,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan, fokus pada biro haji dilakukan karena nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut perlu dikejar agar proses pemulihan bisa berjalan optimal. Menurutnya, potensi pemulihan kerugian dapat berasal dari pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dalam mekanisme pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.

“Pemulihan bisa dioptimalkan dari pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses pembagian kuota yang diduga melanggar hukum,” jelasnya.

KPK juga memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini terus menunjukkan perkembangan yang positif.

Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Meski sempat dicegah ke luar negeri, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit BPK yang mengungkap kerugian negara dalam kasus tersebut. Nilai kerugian itu kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Atas permohonan keluarga, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, KPK kembali mengubah status tersebut, dan pada 24 Maret 2026 Yaqut kembali ditahan di rutan.

Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba sebagai Ketua Umum Kesthuri.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya