Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memprioritaskan pemanggilan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji setelah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
“Penyidik saat ini fokus memanggil para PIHK atau biro penyelenggara haji, karena tujuan utamanya adalah memaksimalkan asset recovery,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, fokus pada biro haji dilakukan karena nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut perlu dikejar agar proses pemulihan bisa berjalan optimal. Menurutnya, potensi pemulihan kerugian dapat berasal dari pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dalam mekanisme pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan.
“Pemulihan bisa dioptimalkan dari pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses pembagian kuota yang diduga melanggar hukum,” jelasnya.
KPK juga memastikan bahwa proses penyidikan kasus ini terus menunjukkan perkembangan yang positif.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Meski sempat dicegah ke luar negeri, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit BPK yang mengungkap kerugian negara dalam kasus tersebut. Nilai kerugian itu kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Atas permohonan keluarga, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026. Namun, KPK kembali mengubah status tersebut, dan pada 24 Maret 2026 Yaqut kembali ditahan di rutan.
Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba sebagai Ketua Umum Kesthuri.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal sekaligus memulihkan kerugian negara secara optimal. (Ant/E-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
KPK mengungkap 13 asosiasi dan hampir 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
KPK mengungkap adanya praktik jual beli kuota haji khusus, termasuk antar biro perjalanan haji. Kuota ini berasal dari alokasi tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
KPK mengungkap adanya perbedaan harga yang ditetapkan biro perjalanan haji kepada calon jemaah untuk mempercepat keberangkatan. Temuan ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menjalin komunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba, yang diketahui berada di Arab Saudi.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait pengalihan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas.
KPK ungkap tersangka korupsi kuota haji, Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba, berada di Arab Saudi. Simak daftar tersangka dan duduk perkara pembagian kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan petinggi biro perjalanan haji Maktour Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024.
Konferensi pers penetapan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved