Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

KPK Desak Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba Pulang dari Arab Saudi Usai Jadi Tersangka

Candra Yuri Nuralam
31/3/2026 19:52
KPK Desak Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba Pulang dari Arab Saudi Usai Jadi Tersangka
Juru bicara KPK Budi Prasetyo(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR), saat ini tidak berada di Indonesia. Tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama tersebut terdeteksi tengah berada di luar negeri.

“Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Budi menjelaskan bahwa penyidik, dengan bantuan pihak Imigrasi Indonesia, telah berhasil menjalin komunikasi dengan Asrul pasca-penetapan tersangka. KPK pun melayangkan imbauan keras agar Ketum Kesthuri tersebut segera kembali ke tanah air untuk menjalani proses hukum.

“Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke Tanah Air. Sehingga nanti jika dibutuhkan untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan tersebut,” tegas Budi.

Daftar Empat Tersangka

Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi kuota haji ini, yaitu:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Eks Menteri Agama.
  2. Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – Eks Staf Khusus Menteri Agama.
  3. Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional Perusahaan Travel Haji dan Umrah.
  4. Asrul Aziz Taba (ASR) – Ketua Umum Kesthuri.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan regulasi. Indonesia sejatinya mendapatkan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean haji nasional.

Sesuai aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, penyidik menemukan fakta bahwa kuota tersebut justru dibagi rata menjadi masing-masing 50%, yang diduga melibatkan praktik rasuah.

Dalam mendalami perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya