Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim adanya kemajuan pesat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Detail perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru, dijanjikan akan dibuka secara transparan dalam konferensi pers pada Senin (30/3) mendatang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan sinyal positif mengenai arah penyidikan kasus yang menyeret mantan pejabat negara tersebut. Ia menyebut peran aktif masyarakat menjadi salah satu kunci percepatan kasus ini.
“Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini (Kamis, 26/3) sudah ada progres yang sangat bagus,” ujar Asep dikutip dari Antara, Kamis (26/3).
Saat dikonfirmasi mengenai potensi penetapan tersangka baru, Asep memilih untuk menyimpan detail tersebut hingga awal pekan depan. “Nanti kami akan sampaikan ya. Pokoknya ini progresnya sangat bagus. Kami sampaikan di Senin ya,” imbuhnya.
Kasus yang mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 ini telah melalui rangkaian proses hukum yang panjang. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya pada 11 Maret 2026, Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut. Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Status penahanan Yaqut sempat menjadi sorotan publik. Setelah sempat ditahan di rutan pada 12 Maret, ia dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut tidak bertahan lama. Sejak 24 Maret, KPK resmi mengembalikan Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Di sisi lain, tersangka Gus Alex yang ditahan sejak 17 Maret, sempat memberikan pernyataan mengejutkan saat digiring ke mobil tahanan. Ia mengklaim tidak ada perintah maupun aliran uang dalam kasus ini yang mengarah kepada Yaqut.
Penyelidikan kini terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian korupsi yang mencederai penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia tersebut.
(Ant/P-4)
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
KPK langsung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas usai kembali dijebloskan ke rutan. Penyidikan korupsi kuota haji Rp622 miliar terus dikebut.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved