Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

KPK Bantah Pemindahan Penahanan Yaqut Dilakukan Diam-Diam

Candra Yuri Nuralam
26/3/2026 19:23
KPK Bantah Pemindahan Penahanan Yaqut Dilakukan Diam-Diam
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan dan tangan terborgol sesuai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026)(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan yang menyebut proses pemindahan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dilakukan secara tertutup atau sembunyi-sembunyi. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).

Asep menjelaskan, pemberitahuan pemindahan penahanan Yaqut telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang. Namun, tidak semua pihak dapat memperoleh informasi yang sama, mengingat adanya kebutuhan penyidikan.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, sehingga tidak dapat disamakan satu sama lain.

“Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut gitu. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan, seperti itu,” ujar Asep.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Lembaga tersebut memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah.

Sesuai ketentuan, pembagian kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian disebut dilakukan secara merata, masing-masing 50 persen.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah juga turut dimintai keterangan. 

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya