Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan yang menyebut proses pemindahan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dilakukan secara tertutup atau sembunyi-sembunyi. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3).
Asep menjelaskan, pemberitahuan pemindahan penahanan Yaqut telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang. Namun, tidak semua pihak dapat memperoleh informasi yang sama, mengingat adanya kebutuhan penyidikan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan setiap perkara memiliki karakteristik berbeda, sehingga tidak dapat disamakan satu sama lain.
“Jadi itu lebih tergantung kepada strategi dari masing-masing tahap tersebut gitu. Apakah itu perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan, seperti itu,” ujar Asep.
KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Lembaga tersebut memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap persidangan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah.
Sesuai ketentuan, pembagian kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian disebut dilakukan secara merata, masing-masing 50 persen.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah juga turut dimintai keterangan.
(P-4)
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved