Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

MAKI Duga Ada Intervensi di Balik Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut

Rahmatul Fajri
25/3/2026 22:10
MAKI Duga Ada Intervensi di Balik Pengalihan Penahanan Eks Menag Yaqut
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.(Dok. Antara)

KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.

Boyamin mengaku mengetahui sosok yang melakukan intervensi tersebut dan telah melaporkannya kepada Dewan Pengawas KPK. Namun demikian, Boyamin enggan mengungkap siapa sosok tersebut.

"Ya sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

"Tapi mohon maaf, saya tidak bisa menyampaikan, karena ya dulu di Mahkamah Kehormatan MK pun juga tidak disampaikan siapa yang mendukung intervensi. Biarlah didalami oleh Dewan Pengawas KPK dari apa yang saya ketahui," tambahnya.

Boyamin mengatakan pihak yang mengintervensi tersebut bukan dari organisasi masyarakat. Menurutnya, pihak tersebut memiliki kuasa untuk melakukan intervensi.

"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," katanya.

Adapun, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.

Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.

Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.

Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya