Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
Boyamin mengaku mengetahui sosok yang melakukan intervensi tersebut dan telah melaporkannya kepada Dewan Pengawas KPK. Namun demikian, Boyamin enggan mengungkap siapa sosok tersebut.
"Ya sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
"Tapi mohon maaf, saya tidak bisa menyampaikan, karena ya dulu di Mahkamah Kehormatan MK pun juga tidak disampaikan siapa yang mendukung intervensi. Biarlah didalami oleh Dewan Pengawas KPK dari apa yang saya ketahui," tambahnya.
Boyamin mengatakan pihak yang mengintervensi tersebut bukan dari organisasi masyarakat. Menurutnya, pihak tersebut memiliki kuasa untuk melakukan intervensi.
"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," katanya.
Adapun, KPK mengalihkan penahanan Yaqut dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Gus Yaqut merupakan tersangka dalam kasus kuota haji. Dia ditetapkan tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. (H-3)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved