Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat libur lebaran. Penyidik ingin mempercepat pemberkasan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Agar bisa segera menuntaskan dan melengkapi berkas penyidikannya, sehingga nanti bisa segera dilakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/3).
KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan kuota haji tersebut. Seluruh temuan penyidik direncanakan akan dibuka secara transparan dalam proses persidangan mendatang.
“Ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” tambah Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Fokus penyidikan tertuju pada manipulasi 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk Indonesia.
Sesuai regulasi, kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, para tersangka diduga mengubah kebijakan tersebut menjadi pembagian rata 50-50, yang disinyalir membuka pintu bagi praktik rasuah.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari internal Kementerian Agama hingga pihak swasta penyedia jasa travel umrah, guna memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara ini disidangkan. (P-4)
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Penyidik KPK kini mendalami peran pihak signifikan di balik manipulasi pembagian kuota 50 persen haji khusus. Simak selengkapnya.
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
MAKI melaporkan jajaran pimpinan, KPK ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (25/3) buntut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan PT KPI sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.
Persidangan Nicolas Maduro dan istri tersebut rencananya akan dimulai pada Seni (5/1) pukul 12.00 waktu setempat atau sekitar pukul 17.00 GMT.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved