Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

KPK Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Diseret ke Meja Hijau

Candra Yuri Nuralam
25/3/2026 18:07
KPK Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Diseret ke Meja Hijau
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026)(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) saat libur lebaran. Penyidik ingin mempercepat pemberkasan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Agar bisa segera menuntaskan dan melengkapi berkas penyidikannya, sehingga nanti bisa segera dilakukan tahap dua atau limpah ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/3).

KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan kuota haji tersebut. Seluruh temuan penyidik direncanakan akan dibuka secara transparan dalam proses persidangan mendatang.

“Ketika perkara ini nanti masuk ke tahap persidangan, masyarakat bisa secara terbuka melihat dan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex. Fokus penyidikan tertuju pada manipulasi 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk Indonesia.

Sesuai regulasi, kuota tersebut seharusnya didistribusikan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, para tersangka diduga mengubah kebijakan tersebut menjadi pembagian rata 50-50, yang disinyalir membuka pintu bagi praktik rasuah.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari internal Kementerian Agama hingga pihak swasta penyedia jasa travel umrah, guna memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara ini disidangkan. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya