Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Mewujudkan Pernikahan Egaliter dan Bermartabat

Alimatul Qibtiyah Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Aisyiah, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, instruktur Bina Keluarga Sakinah Nasional Kementerian Agama RI
25/3/2026 05:00

“DIBAYAR tunai, sah...” kalimat yang sering didengar saat akad perkawinan. Pertanyaan kritisnya, ini kontrak jual beli atau kontrak kasih sayang?

Syawal sering kali dijuluki sebagai 'musim kawin' di Indonesia. Seiring dengan bergantinya Idul Fitri, undangan pernikahan mulai memenuhi beranda media sosial dan kotak pesan. Di balik keriuhan dekorasi bunga, pilihan menu katering, hingga desain kebaya yang elegan, ada sebuah prosesi sakral yang menjadi jantung dari seluruh rangkaian acara tersebut, yaitu akad nikah.

Namun, jika kita mengamati lebih jeli, terselip sebuah pemandangan yang paradoks. Di banyak daerah, saat ijab kabul diucapkan, mempelai perempuan justru 'disembunyikan' di kamar pengantin. Ia baru dihadirkan setelah ikatan tersebut sah secara hukum. Praktik itu, meski dianggap tradisi, sebenarnya mengaburkan narasi penting mengenai agensi perempuan. Agensi bukan berarti 'melakukan segalanya sendirian', melainkan kapasitas dan kebebasan penuh untuk mengambil keputusan secara mandiri, mengendalikan jalan hidupnya sendiri, serta memiliki otoritas atas tubuh dan suaranya tanpa paksaan pihak lain.

Pernikahan, yang seharusnya menjadi kesepakatan dua arah, sering kali masih terasa seperti transaksi sepihak dengan perempuan menjadi objek yang 'diserahterimakan', bukan subjek yang menyatakan kedaulatan dirinya. Kata akad nikah ‘dibayar tunai’ dan prosesi cium tangan suami oleh istri atau tradisi mencuci kaki suami dan tidak sebaliknya menambah deretan pelanggengan simbolisme jual beli dan patriarki.

Kajian Komnas Perempuan menjelaskan kekerasan terhadap istri (KTI) masih sangat tinggi walaupun UU PKDRT sudah lebih dua dekade disahkan. Mungkinkah hal itu terjadi karena simbol-simbol patriarki masih sangat kuat mengakar di masyarakat, termasuk yang tergambar dalam prosesi pernikahan?

Berikut ada empat upaya yang dapat menjadikan prosesi pernikahan lebih egaliter dan bermartabat. Pertama, persetujuan sebagai pilar kedaulatan dalam Islam. Kedua, menghadirkan perempuan dan ibu di meja akad. Ketiga, dekonstruksi narasi 'dibayar tunai' dan logika jual beli. Keempat, salaman egaliter sebagai simbol saling rida.

 

PERSETUJUAN SEBAGAI PILAR KEDAULATAN DALAM ISLAM

Banyak yang salah kaprah menganggap ketaatan kepada wali berarti penyerahan total agensi perempuan. Padahal, Islam secara revolusioner telah meletakkan batu pijakan tentang pentingnya persetujuan (consent). Kedaulatan itu diakui secara absolut dalam sejarah kenabian. Terdapat hadis sahih dari Khansa binti Khidzam al-Anshariyah (HR Bukhari No 5138), seorang perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa keridaannya. Saat ia mengadu, Nabi Muhammad SAW seketika membatalkan (fasakh) pernikahan tersebut.

Dalam kerangka hukum terbaru, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perubahan revolusioner dengan mengklasifikasikan pemaksaan perkawinan sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Berdasarkan Pasal 10 UU TPKS, setiap orang yang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang menikah, baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain, dapat dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Hal itu mencakup berbagai modus, mulai pernikahan paksa atas nama tradisi (seperti kawin tangkap), pemaksaan perkawinan anak, hingga pemaksaan perkawinan antara korban perkosaan dan pelaku sebagai dalih 'penyelesaian' masalah. Kehadiran UU TPKS itu secara otomatis memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dan spesifik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya karena negara kini memandang pemaksaan pernikahan bukan sekadar masalah privat keluarga, melainkan juga pelanggaran hak asasi manusia dan bentuk kekerasan yang memiliki konsekuensi pidana serius.

 

MENGHADIRKAN PEREMPUAN DAN IBU DI MEJA AKAD

Modernitas dan kesadaran agama yang inklusif menuntut kita untuk mengubah etika di meja akad. Mengapa hanya ayah, calon suami, saksi, dan penghulu yang duduk melingkar? Menghadirkan calon mempelai perempuan di meja akad ialah pernyataan bahwa ia subjek hukum yang aktif. Ia bukan sekadar 'penerima nasib', melainkan juga saksi utama atas janji suci (mitsaqon gholido) yang diikat atas namanya.

Lebih jauh lagi, pelibatan ibu dalam prosesi itu juga sangat krusial. Dalam banyak tradisi, peran ibu sering kali direduksi hanya pada urusan domestik acara. Padahal, ibu ialah orang yang paling memahami dinamika emosional anak perempuannya. Memberikan ruang bagi ibu untuk duduk di lingkaran akad ialah bentuk penghormatan terhadap eksistensi perempuan dalam struktur keluarga. Tanpa kehadiran ibu di lingkaran itu, sebuah prosesi sakral terasa kehilangan separuh nyawanya. Kehadiran ibu memudahkan pengantin untuk langsung sungkem mohon doa restu, seusai akad nikah.

 

DEKONSTRUKSI NARASI DIBAYAR TUNAI DAN LOGIKA JUAL BELI

Salah satu hal yang paling mendesak untuk ditinjau ulang ialah penggunaan diksi dalam teks akad. Ucapan 'Saya nikahkan ... dengan mas kawin tersebut dibayar tunai' telah lama menjadi standar di Indonesia. Namun, istilah 'dibayar tunai' secara semantik sangat dekat dengan terminologi perdagangan atau transaksi kebendaan. Di era ekonomi digital saat ini, penggunaan diksi tersebut bahkan menjadi tidak lagi relevan sebab pembayaran mahar kini lazim dilakukan secara nontunai melalui QRIS, transfer bank, atau dompet digital lainnya, sehingga istilah 'tunai' tidak lagi tepat jika digunakan sebagai lawan kata dari 'terutang' atau 'berutang'.

Secara sosiologis, narasi itu berbahaya karena melanggengkan pola pikir bahwa suami sedang 'membeli' istri. Ketika seorang pria merasa telah 'membayar' sesuatu secara lunas, sering kali muncul rasa kepemilikan mutlak yang berujung pada perlakuan tidak adil atau tindakan sewenang-wenang di kemudian hari. Padahal, mahar dalam Islam ialah pemberian simbolis (shadaq) sebagai bentuk pemuliaan dan penghargaan akan kesediaannya untuk melakukan tugas-tugas reproduksi yang berat dan melelahkan (wahnan ala wahnin, kurha), bukan harga beli (price tag) atas diri seorang manusia.

Penting untuk dicatat bahwa tidak ada hadis atau landasan agama yang kaku yang mewajibkan kata-kata tertentu dalam akad. Masyarakat muslim di berbagai belahan dunia memiliki keragaman kalimat akad pernikahan. Di beberapa negara, akad lebih menekankan pada kata 'janji setia' atau 'kesepakatan untuk hidup bersama'. Karena itu, mengganti diksi 'dibayar tunai' dengan kalimat yang lebih manusiawi, seperti '…dengan mahar tersebut yang diberikan secara langsung sebagai tanda cinta karena Allah dan RasulNya', akan sangat membantu menggeser paradigma dari 'transaksi barang' menjadi 'perjanjian kemanusiaan'.

 

SALAMAN EGALITER SEBAGAI SIMBOL SALING RIDA

Setelah akad, biasanya istri akan menunduk untuk mencium tangan suami atau bahkan ada tradisi istri mencuci kaki suami sebagai tanda bakti. Namun, jarang sekali kita melihat suami melakukan hal yang sama. Secara teologis, tidak ada perintah yang mewajibkan istri sungkem atau mencium tangan suami sebagai syarat ketaatan.

Islam mengajarkan penghormatan timbal balik (mu’asyarah bil ma’ruf). Mengapa tidak memopulerkan budaya suami juga mencium tangan istri? Atau bersalaman secara sejajar? Gestur suami mencium tangan istri bukanlah tanda kelemahan, melainkan simbol bahwa ia menghargai perempuan yang telah bersedia menjadi mitra hidupnya. Itu bentuk saling rida. Jika hanya satu arah, kita secara bawah sadar menanamkan hierarki kekuasaan sejak detik pertama pernikahan. Salaman yang egaliter menyatakan 'Di rumah ini, kita adalah mitra, bukan penguasa dan hamba'.

Dalam berkeluarga penting ditanamkan negosiasi, bukan dominasi. Berkeluarga tidak dapat menggunakan filosofi lilin yang merelakan diri hancur untuk menerangi orang lain. Sakinah hanya dapat diraih jika suami-istri mendapatkan cinta dan kebaikan dari pasangan mereka. Istri mendapatkan cinta dan kebaikan dari suami, demikian sebaliknya suami mendapatkan cinta dan kebaikan dari istri, hunna libaasun lakum, waantum libaasul lahunna (Al Baqarah, 187).

 

MENUJU PERNIKAHAN YANG BERKEADILAN

Membangun rumah tangga yang sakinah tidak bisa dimulai dari prosesi yang timpang gender. Jika di titik nol, yakni akad nikah, perempuan sudah tidak diberi agensi untuk hadir, dikonstruksi sebagai barang 'bayaran tunai', dan dipaksa masuk simbolisme pengabdian sepihak, pola relasi ke depannya akan terus menempatkan perempuan di posisi subordinat. Posisi itu berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan pengebirian tauhid. Pada dasarnya hanya Allah-lah yang berhak disembah.

Mengubah tradisi itu mungkin terlihat kecil, tetapi secara psikologis itu langkah besar untuk mendidik masyarakat bahwa 1) perempuan ialah pemegang otoritas atas dirinya sendiri, 2) kehadiran calon manten perempuan dan ibu di meja akad nikah bentuk pengakuan perempuan sebagai subjek, 3) bahasa dalam akad harus memuliakan, bukan mengomodifikasi, dan 4) penghormatan harus bersifat resiprokal (timbal balik).

Pada Syawal ini, mari kita jadikan momentum untuk masuk substansi keadilan. Menghadirkan perempuan di meja akad, melibatkan figur ibu, meninjau ulang diksi 'bayar tunai', serta mempraktikkan gestur penghormatan yang setara ialah cara kita memuliakan institusi pernikahan. Pernikahan yang berkah bukanlah yang membungkam salah satu pihak, melainkan yang merayakan kedaulatan dua insan secara utuh sebagai hamba Tuhan yang setara.

Perspektif egaliter dan bermartabat itu tidak hanya diperuntukkan calon manten, tetapi juga penting dimiliki keluarga, masyarakat (saksi), petugas pencatat pernikahan (KUA), dan wedding organiser (WO). Semoga Allah SWT senantiasa memberikan cahaya keadilan dalam setiap rumah tangga yang dibangun, memberkahi setiap lisan yang mengucap janji setia dengan kesadaran akan kemuliaan manusia, dan menjadikan setiap pasangan sebagai pakaian bagi satu sama lain yang saling melindungi dan menghargai. Semoga setiap pernikahan menjadi ladang persemaian cinta yang egaliter dan penuh rida-Nya. Amin ya Rabbal 'alamin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya