Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENCATATAN nikah secara resmi memiliki banyak manfaat bagi kehidupan warga negara. Hal itu disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat memberi sambutan dalam kegiatan Nikah Massal Gratis bagi 100 pasangan se-Jabodetabek di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6).
“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” ujar menag, dikutip dari keterangan resmi.
Menurut menag, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrative. Hal itu juga bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak hukum warganya.
Pernikahan yang tidak tercatat, lanjut menag, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak. Ketiadaan akta nikah akan menyulitkan pasangan dalam memperoleh dokumen penting lainnya, seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP, hingga paspor.
“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di kartu rumah tangga. Kalau tidak tercatat, tidak mungkin punya KTP. Tanpa KTP, tidak bisa buat paspor. Akhirnya, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima,” jelasnya.
Dengan kata lain, akta nikah menjadi gerbang administratif untuk mengakses berbagai layanan dasar negara. Tanpanya, hak-hak sipil seseorang bisa terabaikan.
Selain itu, ada dampak sosial dan ekonomi dari perkawinan yang tidak tercatat. Menag mencontohkan, pasangan yang menikah di bawah tangan tidak memiliki perlindungan hukum terkait hak waris, tunjangan, dan status hukum anak.
“Kalau pasangan tidak sah secara hukum, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan tunjangan dari negara, misalnya jika orang tuanya adalah aparatur sipil negara (ASN). Tidak ada akta lahir tanpa akta nikah,” tegas menag.
Menurutnya, akta nikah berlogo Garuda bukan sekadar simbol, melainkan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya secara hukum.
Program nikah massal, kata menag, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan. Selain meringankan beban biaya administrasi, program ini menyasar kelompok masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi maupun sosial dalam melegalkan pernikahan mereka.
“Akta nikah ini besar sekali manfaatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Menag. Selain menjadi dokumen hukum, akta nikah berfungsi sebagai penghubung administrasi dari generasi ke generasi. (H-3)
MENJAWAB kebutuhan pasangan yang menginginkan pesta pernikahan berkualitas dengan anggaran yang terjangkau, Metro Park View Hotel menghadirkan paket pernikahan dengan harga terjangkau.
Luna Maya yang baru saja menikah mencuri perhatian publik dengan penampilannya yang glowing, elegan, dan timeless.
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Adat Batak, khususnya Batak Toba, memiliki aturan adat yang ketat dalam urusan pernikahan. Larangan ini bukan tanpa alasan—melainkan demi menjaga nilai budaya.
Nick dan Vanessa Lachey membagikan aturan emas dalam pernikahan mereka: menjaga batas antara urusan rumah dan pekerjaan.
Umur Legal untuk Menikah di Indonesia. Cari tahu umur legal menikah di Indonesia! Panduan lengkap, informasi terbaru, dan implikasi hukum pernikahan dini.
PENANGANAN kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menemui banyak tantangan dan hambatan. Hal itu juga menjadi catatan terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004.
KASUS kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur di Purworejo menyita perhatian publik. Kakak beradik DSA (15) dan KSH (17) menjadi korban pelecehan seksual oleh sejumlah orang
SEBANYAK 79 pasangan di Majalengka, Jawa Barat mengikuti acara nikah massal. Acara yang digelar oleh Pengadilan Agama Majalengka itu dilakukan dalam rangka menyambut HUT RI ke-79.
Jika salah satu di antara keduanya belum beragama Islam, pasangan tersebut haruslah bersedia masuk ke dalam agama Islam untuk menyempurnakan pernikahan yang dilangsungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved