Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah dengan tujuan agar pernikahan beda agama mendapatkan kepastian hukum di Indonesia.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pokok permohonan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dikabulkan.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam persidangan yang dipantau secara daring, Senin (2/2).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu yang dipersoalkan oleh Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
Mahkamah menegaskan bahwa sikap hukum MK terkait masalah ini telah konsisten dan pernah diputuskan dalam rangkaian perkara serupa sebelumnya.
MK merujuk pada Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian dipertegas kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 serta Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menilai, meskipun Pemohon saat ini mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi yang digugat tetap sama, yakni konstitusionalitas syarat sah perkawinan.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis atau berlaku dengan perubahan yang diperlukan.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Terkait dalil Pemohon yang menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, MK menyatakan hal tersebut bukan merupakan kewenangan mereka.
Pemohon menilai SEMA tersebut mempertegas hambatan bagi pasangan beda agama, namun MK menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam SEMA bukan merupakan objek yang dapat dinilai oleh Mahkamah Konstitusi.
"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Ridwan.
Perkara ini bermula saat Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang warga negara beragama Islam, merasa hak konstitusionalnya dirugikan. Ia mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang perempuan beragama Kristen dan berkomitmen untuk menikah. Namun, niat tersebut terbentur oleh aturan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Pasal tersebut berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Menurut Pemohon, pasal ini sering dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama, seolah-olah hanya perkawinan seagama yang diakui oleh negara.
Meski demikian, putusan MK ini tidak diambil secara bulat. Terdapat satu dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Dalam pandangannya, Guntur berpendapat bahwa Pemohon sebenarnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal. (Ant/Z-1)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved