Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik yang dilaksanakan sesuai dengan prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Soleh menilai putusan MK tersebut merupakan langkah maju dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia.
Menurutnya, selama ini, masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana atau gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.
“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” ujar Soleh, melalui keterangannya, Rabu (21/1).
Soleh berharap putusan MK tersebut dapat menjadi pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soleh menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Ia mengatakan negara wajib memastikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, serta pendidikan publik.
“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor,” pungkasnya. (Z-1)
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
JURNALIS harus membayar lunas privilege yang diberikan masyarakat luas dengan memberikan informasi yang bermanfaat buat publik.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan teror terhadap Tempo upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved