Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) Pers, pada Senin (6/10/2025). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan pemerintah dan DPR terkait permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Dalam persidangan, pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda, menilai Iwakum selaku pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan bagian penjelasan Pasal 8 UU Pers.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono mengatakan, keterangan dari pemerintah tersebut merupakan pendapat yang tidak berdasar dan keliru.
"Iwakum tidak memiliki legal standing dan menilai dalil multitafsir dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak berdasar adalah pandangan yang keliru," kata Ponco, seusai persidangan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10).
Menurutnya, pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.
Ponco menjelaskan, Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari melakukan peliputan ke lapangan untuk meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik.
"Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik. Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan," tegas Ponco.
Sementara itu, Ponco juga menilai dalil pemerintah yang mengatakan Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir sama saja seperti menutup mata terhadap kenyataan yang ada. Faktanya, kata dia, hingga saat ini kriminalisasi terhadap wartawan masih terus terjadi.
"Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya “perlindungan hukum” bagi wartawan. Tapi, perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan," katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum ini adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
"Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran," pungkasnya. (Cah/P-3)
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Basuki juga menjelaskan menurut Pasal 1320 KUHPerdata, sebuah perjanjian baru dianggap sah jika memenuhi syarat objektif, salah satunya adalah kausa yang halal.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved