Headline

Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.

UU Penanggulangan Bencana Digugat ke MK, Pemerintah: Status Bencana Bukan Diskresi Tanpa Batas

Devi Harahap
26/2/2026 15:44
UU Penanggulangan Bencana Digugat ke MK, Pemerintah: Status Bencana Bukan Diskresi Tanpa Batas
Ilustrasi(ANTARA)

PEMERINTAH menegaskan bahwa keputusan tidak menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional bukanlah tindakan sepihak tanpa dasar hukum. 

Dalam sidang uji materi Undang-Undang Penanggulangan Bencana di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/2), pemerintah membantah tudingan bahwa Presiden memiliki kewenangan bebas tanpa parameter dalam menentukan status bencana.

Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, yang mewakili Presiden, menyatakan dalil para pemohon dalam Perkara gugatan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak tepat.

“Tidak benar apabila dikatakan bahwa penetapan status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas tanpa parameter hukum,” ujar Bahtiar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Gugatan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 ini berangkat dari peristiwa banjir dan longsor di tiga provinsi di Sumatera yang menewaskan 1.016 orang dan menyebabkan sekitar 850 ribu warga mengungsi per 15 Desember 2025. Para pemohon menilai pemerintah seharusnya menetapkan status bencana nasional, bukan sekadar menyebutnya sebagai “prioritas nasional”.

Menurut Bahtiar, kewenangan Presiden dalam menetapkan status bencana memang bersifat diskresi atau freies ermessen, namun tetap dibatasi oleh norma hukum yang jelas. Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah mengatur indikator objektif penetapan status bencana.

“Diskresi Presiden terikat secara kumulatif pada indikator objektif yang diatur undang-undang, bukan kehendak bebas tanpa batas,” katanya.

Indikator tersebut meliputi jumlah korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Selain itu, untuk menentukan tingkat bencana, pemerintah juga mempertimbangkan luas wilayah terdampak, kecukupan sumber daya, lumpuhnya kapasitas daerah, potensi bencana susulan, hingga lamanya proses pemulihan.

Bahtiar menegaskan, setiap penggunaan diskresi wajib tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dilakukan dengan itikad baik, serta berada dalam pengawasan hukum administrasi dan politik.

“Dalam penanggulangan bencana, respons untuk menyelamatkan nyawa manusia jauh lebih utama daripada sekadar urusan administratif,” ujarnya.

Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3). Menurut Bahtiar, ketiadaan Perpres tidak berarti terjadi kekosongan hukum, karena pengaturan teknis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.

Selain itu, Ia menekankan bahwa pendelegasian pengaturan melalui Perpres justru dimaksudkan agar pemerintah dapat merespons situasi darurat secara lebih cepat dan fleksibel.

“Perpres dipandang lebih fleksibel dibandingkan Peraturan Pemerintah, sehingga mampu merespons kebutuhan kebijakan yang mendesak, khususnya pada aspek teknis operasional,” katanya.

Terkait penanganan di lapangan, pemerintah menyebut telah mengerahkan 90.109 personel dan sejumlah alat utama sistem senjata (alutsista) melalui Satuan Tugas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 untuk menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat.

Di sisi lain, para pemohon di antaranya Elydya Kristina Simanullang dan sejumlah warga terdampak berpendapat istilah “prioritas nasional” tidak dikenal dalam rezim hukum penanggulangan bencana. Mereka menilai Pasal 7 UU Penanggulangan Bencana hanya mengenal dua kategori, yakni bencana nasional dan bencana daerah.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai lebih tegas, termasuk agar pengaturan lebih lanjut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah, bukan Perpres.

Menanggapi hal itu, pemerintah memohon Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan menolak permohonan untuk seluruhnya. Pemerintah berpandangan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 84 UU Nomor 24 Tahun 2007 telah memberikan landasan normatif yang memadai bagi negara dalam menangani situasi luar biasa. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya