Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa pengadilan militer tidak menjadi ruang impunitas bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penegasan itu disampaikan DPR saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengatakan bahwa anggapan peradilan militer kebal terhadap hukum tidak sesuai dengan fakta praktik penegakan hukum di lingkungan militer. Menurutnya, peradilan militer justru tetap menjatuhkan sanksi tegas terhadap prajurit yang terbukti bersalah.
“Tidak tepat apabila peradilan militer dikatakan sebagai ruang impunitas. Dalam praktiknya, terdapat putusan yang menjatuhkan pidana berat, termasuk pidana mati dan pemberhentian dari dinas militer,” ujar Abdullah di hadapan Majelis Hakim MK pada Rabu (25/2).
Dalam keterangannya, DPR menegaskan bahwa keberadaan peradilan militer memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara tegas mengakui peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, yang pengaturannya kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, dan UU Peradilan Militer.
“Peradilan militer bukanlah konstruksi yang berdiri di luar sistem hukum nasional, melainkan bagian integral dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan konstitusi,” kata Abdullah.
Selain itu, DPR juga menguraikan bahwa pembentukan UU Nomor 31 Tahun 1997 dilatarbelakangi kebutuhan pembaruan dan sinkronisasi pengaturan peradilan militer dalam sistem hukum nasional.
Undang-undang tersebut lanjutnya, disusun dengan mempertimbangkan kekhasan kehidupan militer yang bertumpu pada asas komando tunggal, asas komandan yang bertanggung jawab, dan asas hierarki militer.
“Asas-asas inilah yang kemudian memengaruhi substansi pengaturan dalam UU Peradilan Militer, termasuk pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini,” ujar Abdullah.
Abdullah menjelaskan, peradilan militer tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga berperan sebagai sarana pembinaan prajurit. Melalui proses hukum internal, peradilan militer diarahkan untuk membentuk prajurit yang disiplin, bertanggung jawab, bermoral, dan profesional.
Terkait kewenangan mengadili, DPR menekankan bahwa UU Peradilan Militer menganut yurisdiksi subjektif, yakni kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit TNI.
“Konsekuensinya, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana umum, berada dalam kewenangan peradilan militer selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk,” jelas Abdullah.
Menurut DPR, konstruksi hukum tersebut sejalan dengan berbagai peraturan perundang-undangan sebelumnya yang memang menempatkan urusan militer dalam mekanisme peradilan tersendiri.
DPR mengakui bahwa pascareformasi terdapat perubahan arah politik hukum, terutama melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang membedakan penanganan tindak pidana militer dan tindak pidana umum oleh prajurit TNI.
Namun, Abdullah menegaskan bahwa pengalihan penuh prajurit TNI ke peradilan umum belum dapat dilakukan karena masih menunggu pembentukan undang-undang peradilan militer yang baru.
“Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, prajurit TNI tetap tunduk pada UU Nomor 31 Tahun 1997. Hal ini juga telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan sebelumnya,” ujarnya.
DPR juga memperingatkan bahwa penghapusan kewenangan peradilan militer melalui uji materi secara parsial justru berpotensi menimbulkan kekosongan hukum, mengingat peradilan umum belum sepenuhnya siap menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Lebih jauh, Abdullah menekankan bahwa ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak bertentangan dengan UUD 1945. DPR menilai perubahan terhadap peradilan militer harus dilakukan melalui proses legislasi yang komprehensif.
“Kami membuka ruang bagi para pemohon untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR sebagai dasar pelaksanaan legislative review secara menyeluruh,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Koalisi juga menyoroti pola serupa dalam kasus lain, termasuk vonis ringan terhadap Sertu Riza Pahlivi, anggota TNI yang menganiaya seorang pelajar SMP hingga tewas di Medan.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyayangkan perubahan UU TNI itu tidak menjalankan amanat reformasi untuk memperbaiki masalah pada peradilan militer.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved