Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
REVISI Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan kemarin, Kamis (20/3), mengabaikan akuntabilitas prajurit yang melakukan kesalahan jika ditempatkan pada jabatan sipil. Pasalnya, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan kesalahan itu di peradilan militer.
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyayangkan perubahan UU TNI itu tidak menjalankan amanat reformasi untuk memperbaiki masalah pada peradilan militer. Ia menduga, kekerasan yang terus dilakukan oleh prajurit TNI terjadi karena adanya impunitas pada peradilan militer.
"Jadi seolah-olah bahwa TNI aktif yang duduk di jabatan sipil, dia mau jabatannya, mau double job-nya, mau benefitnya, mau terlibat dalam urusan sipilnya, tapi kalau terjadi kesalahan, dia tidak mau mengikuti mekanisme sipil," kata Hussein kepada Media Indonesia, Jumat (21/3).
"Tidak mau menerima konsekuensi yang sama dengan sipil, yaitu lewat peradilan sipil. Ini kan cara-cara yang enggak benar," sambungnya.
Bagi Hussein, akuntabilitas penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil seharusnya dapat diikuti dengan mekanisme sipil. Jika ada prajurit yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya, proses hukumnya jangan lagi dilakukan lewat mekanisme peradilan militer.
"Dalam konteks UU TNI itu tidak bisa dilakukan melalui peradilan sipil, tidak bisa dituntut oleh KPK karena yurisdiksinya menjadi berbeda selama UU Peradilan Militer tidak direvisi. Ini kan mengacaukan criminal justice system kita," jelasnya.
Terpisah, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam revisi UU TNI untuk mengundurkan diri atau pensiun.
Ia menyoroti, perubahan UU TNI terkait perluasan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif berdampak pada personel yang saat ini bertugas di berbagai BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebaginya.
"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," jelas Hasanuddin. (Tri/P-1)
Petugas mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto sejak pukul 19.45 WIB dengan menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo.
Zainal menduga percepatan pembahasan dan pengesahan UU TNI itu merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk mengimbangi dominasi Polri di ranah sipil.
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
KETUA DPR Puan Maharani meyakinkan momok menakutkan atau apa yang dikhawatirkan masyarakat dari UU TNI yang baru disahkan tidak akan terjadi.
Ghufron berharap setelah adanya putusan ini, koordinasi antara KPK dengan Kementerian Pertahanan serta Panglima TNI untuk menindaklanjuti berbagai kasus pemberantasan korupsi.
Penegasan tersebut merupakan pemaknaan baru Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU 30/2002).
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Masalah utamanya bukan sekadar pada peradilan koneksitas. Yang menjadi problem utama adalah besarnya keraguan publik bahwa peradilan militer.
MARAKNYA desakan Revisi UU Peradilan Militer terus mencuat. Pasalnya, selama Oktober 2021-September 2022 terdapat 65 perkara yang diadili di peradilan militer
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved