UU TNI Baru Abaikan Akuntabilitas Peradilan bagi Prajurit Nakal

Tri Subarkah
21/3/2025 15:05
UU TNI Baru Abaikan Akuntabilitas Peradilan bagi Prajurit Nakal
Massa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR Gatot Subroto, Jakarta, kemarin.(MI/Susanto)

REVISI Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disahkan kemarin, Kamis (20/3), mengabaikan akuntabilitas prajurit yang melakukan kesalahan jika ditempatkan pada jabatan sipil. Pasalnya, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan kesalahan itu di peradilan militer.

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyayangkan perubahan UU TNI itu tidak menjalankan amanat reformasi untuk memperbaiki masalah pada peradilan militer. Ia menduga, kekerasan yang terus dilakukan oleh prajurit TNI terjadi karena adanya impunitas pada peradilan militer.

"Jadi seolah-olah bahwa TNI aktif yang duduk di jabatan sipil, dia mau jabatannya, mau double job-nya, mau benefitnya, mau terlibat dalam urusan sipilnya, tapi kalau terjadi kesalahan, dia tidak mau mengikuti mekanisme sipil," kata Hussein kepada Media Indonesia, Jumat (21/3).

"Tidak mau menerima konsekuensi yang sama dengan sipil, yaitu lewat peradilan sipil. Ini kan cara-cara yang enggak benar," sambungnya.

Bagi Hussein, akuntabilitas penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil seharusnya dapat diikuti dengan mekanisme sipil. Jika ada prajurit yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, misalnya, proses hukumnya jangan lagi dilakukan lewat mekanisme peradilan militer.

"Dalam konteks UU TNI itu tidak bisa dilakukan melalui peradilan sipil, tidak bisa dituntut oleh KPK karena yurisdiksinya menjadi berbeda selama UU Peradilan Militer tidak direvisi. Ini kan mengacaukan criminal justice system kita," jelasnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit yang masih bertugas di luar 14 kementerian/lembaga sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam revisi UU TNI untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Ia menyoroti, perubahan UU TNI terkait perluasan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif berdampak pada personel yang saat ini bertugas di berbagai BUMN, Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementerian/lembaga dan sebaginya.

"Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," jelas Hasanuddin. (Tri/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya