Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai proses Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga disahkan menjadi UU dengan proses yang begitu cepat dan terburu-buru, telah menimbulkan kecurigaan publik.
Zainal menduga percepatan pembahasan dan pengesahan UU TNI itu merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk mengimbangi dominasi Polri di ranah sipil.
“Jangan-jangan yang dilakukan sekarang dengan menaikkan TNI adalah cara pikir Prabowo untuk mengimbangi Polri yang sudah terlalu tinggi,” ujar Zainal dalam keterangannya pada Kamis (20/3).
Zainal menilai, pasca penghapusan Dwifungsi ABRI pada masa reformasi, peran Polri sangat dominan. Peran itu terlihat lebih signifikan pada masa Presiden Jokowi dengan banyak infiltrasi perwira polisi dalam kementerian dan lembaga.
“Sudah naik bisnisnya (Polri)” kata Zainal.
Kendati demikian, Zainal melihat bahwa pengesahan RUU TNI yang telah disahkan DPR akan berpotensi menjadi UU lumayan berisiko terhadap keberlangsungan masyarakat sipil. Ia justru mengusulkan agar dilakukan reformasi menyeluruh terhadap TNI dan Polri.
“Nanti Polri makin bengkak, TNI makin bengkak. Padahal yang dibutuhkan itu reformasi bukan kompetisi TNI dan Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Kamis, (20/3).
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Seluruh anggota dewan menyatakan setuju. Pengesahan UU TNI ini tak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR. Namun, masing-masing fraksi memberikan catatan. (Dev/P-1)
Zulpan menegaskan saat ini pihaknya terus bergerak guna menangkap para pelaku pengeroyokan. Hal itu lantaran adanya dugaan pelaku lebih dari tiga orang yang sudah ditangkap.
Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tiga tindak pidana.
Davina mengecam tindakan itu dan meminta agar pelaku dapat dihukum untuk memberikan efek jera.
"TNI AU dalam hal ini Satpom Lanud Ats Bogor sudah melakukan penahanan terhadap oknum prajurit Lanud Ats Pratu SH yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga sipil di Tangerang,"
DUA personel TNI yang tergabung dalam misi pasukan penjaga perdamaian PBB di Libanon, Unifil, dilaporkan terluka akibat serangan Israel pada pangkalan militer pasukan itu pada Kamis (10/10).
Selain akta kematian, Kemendagri juga menyerahkan dokumen kependudukan berupa KK dan KTP elektronik terbaru kepada keluarga korban.
DPR RI dipastikan akan tetap mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau revisi UU TNI di rapat paripurna DPR, besok.
MENJELANG pengesahan revisi UU TNI, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyoroti praktik korupsi di tubuh militer yang terjadi sepanjang 2014 sampai 2025.
PARA akademisi, baik mahasiswa maupun dosen di DI Yogyakarta, dan aktivis menggelar aksi menolak pengesahan Revisi UU TNI di halaman Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Selasa (18/3) siang.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, permintaan itu didasarkan pada atensi dan kritik publik yang luas selama pembentuk undang-undang membas RUU TNI.
Jika Revisi UU TNIdisahkan besok pada Kamus (20/3), sebanyak 2.569 perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil harus siap untuk mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
DPR RI dikabarkan akan melakukan pengesahan revisi UU TNI. Di tengah polemik soal revisi UU TNI, Komnas HAM meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut diperpanjang oleh DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved