Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Puan Sebut Revisi UU TNI Sesuai Mekanisme dan Kedepankan Supremasi Sipil

Rahmatul Fajri
20/3/2025 14:56
Puan Sebut Revisi UU TNI Sesuai Mekanisme dan Kedepankan Supremasi Sipil
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat penetapan pimpinan Komisi VI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta(MI/Susanto)

KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan revisi UU TNI juga telah memenuhi asas legalitas dan dibahas secara terbuka oleh DPR bersama pemerintah setelah menerima masukan dari masyarakat, termasuk dari mahasiswa dan elemen-elemen lain yang berkepentingan. 

Puan menegaskan bahwa semua proses, mulai dari penerimaan surat, pembahasan, hingga partisipasi publik, telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Setelah melalui proses diskusi, Puan menyebut ada tiga pasal yang diubah dan disahkan menjadi UU TNI.

“Ada tiga pasal yang fokus kemudian dibahas yaitu Pasal 7 terkait dengan OMSP (Operasi Militer Selain Perang), kemudian terkait dengan Pasal 47 yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun yang mana ada masalah keadilan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa meskipun ada perubahan dalam regulasi ini, DPR dan pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil, hak-hak demokrasi, serta hak asasi manusia sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia maupun standar internasional.

Menanggapi kekhawatiran dari sebagian mahasiswa dan masyarakat terkait revisi UU TNI, Puan menyatakan bahwa DPR siap memberikan klarifikasi. Ia menegaskan isu-isu yang beredar mengenai revisi UU TNI tidak sepenuhnya benar dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.

"Kami berharap dan menghimbau kepada adik-adik mahasiswa yang mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, kami siap untuk memberikan klarifikasi. Apa yang dikhawatirkan atau dicurigai terkait revisi UU TNI, insya Allah tidak akan terjadi," katanya.

Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang TNI yang baru.

Dalam laporannya, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menekankan prinsip dasar dalam UU TNI tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, Hak Asasi Manusia (HAM), serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disepakati. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya