Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA DPR Puan Maharani meyakinkan momok menakutkan atau apa yang dikhawatirkan masyarakat dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak akan terjadi. Kekhawatiran yang diluapkan oleh sejumlah elemen masyarakat setelah RUU TNI disahkan menurutnya bukan hal yang perlu dikhawatirkan.
"Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan insyaallah tidak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
DPR berharap massa yang menolak revisi UU TNI dapat mendengarkan penjelasan dari parlemen. Ketua DPP PDIP itu memastikan DPR bakal menyampaikan penjelasannya terkait perubahan di revisi UU TNI.
"Kami berharap dan mengimbau adik adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan," ujar Puan.
Puan mengatakan terdapat tiga aspek pertama yang diubah di Revisi UU TNI, yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.
"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.
Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.
Dia menegaskan, prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," sebut dia.
(H-3)
RATUSAN massa yang menolak RUU TNI disahkan menjadi UU TNI menggelar aksi penurunan bendera setengah tiang di halaman Gedung DPRD DI Yogyakarta.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons gelombang penolakan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang disebut sebagai wajah militerisme pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
MENTERI Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan tak ada aturan soal wajib militer (wamil) di UU TNI yang baru disahkan di DPR, Kamis, (20/3).
PENGESAHAN Revisi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi UU TNI menuai kecaman dari masyarakat sipil karena berpotensi mengembalikan militerisme.
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyayangkan perubahan UU TNI itu tidak menjalankan amanat reformasi untuk memperbaiki masalah pada peradilan militer.
Petugas mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto sejak pukul 19.45 WIB dengan menerjunkan pasukan untuk memukul mundur para pendemo.
Zainal menduga percepatan pembahasan dan pengesahan UU TNI itu merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk mengimbangi dominasi Polri di ranah sipil.
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
KETUA DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah melalui proses yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved