Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Puan Pastikan yang Dikhawatirkan Masyarakat soal UU TNI tak akan Terwujud

Fahcri Audhia Hafiez
20/3/2025 13:17
Puan Pastikan yang Dikhawatirkan Masyarakat soal UU TNI tak akan Terwujud
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) saat RUU TNI disahkan di Paripurna.(Dok. MI/Susanto)

KETUA DPR Puan Maharani meyakinkan momok menakutkan atau apa yang dikhawatirkan masyarakat dari revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak akan terjadi. Kekhawatiran yang diluapkan oleh sejumlah elemen masyarakat setelah RUU TNI disahkan menurutnya bukan hal yang perlu dikhawatirkan.

"Bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita berita yang RUU TNI tidak sesuai dengan yang diharapkan insyaallah tidak," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

DPR berharap massa yang menolak revisi UU TNI dapat mendengarkan penjelasan dari parlemen. Ketua DPP PDIP itu memastikan DPR bakal menyampaikan penjelasannya terkait perubahan di revisi UU TNI.

"Kami berharap dan mengimbau adik adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan," ujar Puan.

Puan mengatakan terdapat tiga aspek pertama yang diubah di Revisi UU TNI, yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.

"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.

Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.

Dia menegaskan, prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," sebut dia.
(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya