Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Supremasi Sipil akan Berkurang setelah RUU TNI Disahkan

Rahmatul Fajri
20/3/2025 13:03
Supremasi Sipil akan Berkurang setelah RUU TNI Disahkan
KEPALA Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) Jaleswari Pramodhawardani.(Dok. Antara)

KEPALA Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) Jaleswari Pramodhawardani menilai ada potensi berkurangnya supremasi sipil setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.

Jaleswari menjelaskan revisi UU TNI yang baru disahkan memiliki beberapa poin perubahan yang perlu diperhatikan. Pertama, perluasan usia pensiun TNI dan penempatan TNI di 14 bidang jabatan sipil. Hal ini dapat dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme TNI. Namun, di sisi lain, hal ini dapat mengurangi supremasi sipil.

"Perlu diingat bahwa hal ini juga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan mengurangi supremasi sipil. Apalagi jika kita melihat keterkaitan dua pasal ini, karena kita akan memiliki ratusan tentara yang harus dipikirkan bagaimana penugasan mereka di wilayah yang tepat," kata Jaleswari kepada Media Indonesia, Kamis (20/3).

Jaleswari mengingatkan jangan sampai ada penumpukan perwira maupun ratusan tentara yang nonjob. Selain itu, ia mengingatkan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil yang menambah penempatan prajurit aktif di 14 bidang jabatan sipil. Ia mengatakan pasal tersebut jangan dijadikan tempat untuk mewadahi TNI aktif yang jumlahnya makin banyak akibat mundurnya usia pensiun mereka.

"Itu harus diperlakukan secara limitatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Jaleswari menekankan bahwa UU TNI yang baru disahkan memiliki beberapa pasal yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI, seperti Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

"Hal ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran tentang potensi pelanggaran hak asasi manusia dan mengurangi demokrasi di Indonesia," katanya.

Jaleswari mengatakan UU TNI yang baru disahkan ini perlu diawasi dan dikontrol secara ketat oleh DPR, masyarakat sipil, dan media untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak sipil dan kebebasan individu.

"Selain itu, perlu adanya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pengawasan implementasi UU TNI ini," pungkasnya.

Diketahui, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat sejumlah poin perubahan dalam UU TNI yang baru. Pertama, Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI yang lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI akfif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga yang terdiri dari kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.

Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53. Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun.

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

Adapun, perwira tinggi bintang 4 (empat) batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
(H-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya