Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Bantah Bikin Konten RUU TNI dan Indonesia Gelap, Marcella Dikambinghitamkan?

Tri Subarkah
19/6/2025 11:11
Bantah Bikin Konten RUU TNI dan Indonesia Gelap, Marcella Dikambinghitamkan?
Advokat Marcella Santoso (kanan) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela. Itu terjadi sehari setelah video pengakuannya ditayangkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Agung. Kemudian Marcella membantah meskipun ia menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Pada Selasa (17/6), video Marcella yang menyatakan permintaan maaf karena telah menyebarkan narasi negatif soal Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sampai Presiden Prabowo Subianto diputar dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Lewat video itu, Marcella juga menyinggung konten terkait petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.

"Saya menyadari di dalam proses penanganan perkara ini terdapat posting-an yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani, antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik (Direktur Penyidikan)," kata Marcella.

"Dan bahkan terdapat jgua isu pemeritnahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," sambungnya.

Marcella adalah advokat yang ditersangkakan dalam kasus obstruction of justice atas sejumlah perkara yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, mulai dari korupsi eksportasi CPO, importasi gula, dan timah.

Kendati demikian, pada Rabu (18/6), Marcella membantah bahwa dirinya juga membuat konten negatif terkait petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap. Hal itu disampaikannya langsung kepada awak media saat ia menyambangi Gedung Bundar usai diperiksa. 

"Saya enggak bikin konten RUU TNI, saya enggak bikin (konten) Indonesia Gelap. Bukan saya yang bikin (konten) RUU TNI, bukan saya," aku Marcella.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengakatan, masyarakat patut curiga di balik bantahan yang disampaikan Marcella. 

Ia menduga, pernyataan Marcella lewat tayangan video yang diputar oleh pihak Kejagung sebelumnya adalah upaya mengambinghitamkan seseorang sebagai dalang di balik narasi penolakan terhadap pembahasan RUU TNI maupun aksi Indonesia Gelap.

"Ini menghilangkan jejak kan dengan menekan Marcella. Seolah-olah pada akhirnya akan mengambinghitamkan Marcella," terang Herdiansyah kepada Media Indonesia, Kamis (19/6).

Menurutnya, ada dugaan bahwa pihak kekuasaan menggunakan jaringan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung, untuk menghilangkan jejak terhadap konten negatif terakit RUU TNI dan aksi Indonesia Gelap. Intensinya, adalah mencuci kejahatan yang dilakukan oleh kekuasaan.

"Upaya menghilangkan jejak ini bisa jadi muncul juga dari kekuasan, dan ia (kekuasaan) bisa menekan institusi-institusi penegak hukum, termasuk kejaksaan," katanya. 

Kendati demikian, Dirdik JAM-Pidsus Abdul Qohar menegaskan bahwa video Marcella yang ditayangkan phaknya dua hari lalu adalah murni permintaan Marcella. Ia memastikan, tidak ada paksaan dari kejaksaan agar Marcella mengakui dan meminta maaf atas tindakannya.

"Ini klarfikasi secara nyata dan tidak ada unsur paksaan," ujar Qohar. (H-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya