Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR RI dikabarkan akan melakukan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI, dalam rapat Paripurna siang ini, Kamis, (20/3). Di tengah polemik soal revisi UU TNI, Komnas HAM meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut diperpanjang oleh DPR RI.
Revisi UU TNI disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut dibahas ke tingkat lanjut.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa perpanjangan masa pembahasan tersebut demi mengakomodasi lebih banyak aspirasi dan perhatian publik.
"Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami, memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," kata Atnike.
Menurut dia, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, demi memitigasi timbulnya dampak yang tidak diinginkan dari revisi UU TNI. Ke depannya, imbuh Atnike, Komnas HAM berkomitmen untuk tetap mengamati implikasi setelah revisi UU TNI disahkan menjadi undang-undang.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM telah melakukan kajian terkait revisi UU TNI sejak tahun 2024. Kajian itu menyoroti isu-isu fundamental yang berkaitan dengan HAM, supremasi sipil, dan prinsip demokrasi.
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM memberikan catatan terhadap penyusunan RUU TNI. Menurut Komnas HAM, penyusunan RUU TNI perlu diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI sebelumnya.
Selain itu, tambah Semendawai, Komnas HAM juga menekankan pentingnya perluasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan transparansi dalam penyusunan RUU TNI.
"Kajian ini menegaskan bahwa revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis," ucap dia.
(Ant/H-3)
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
REVISI Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025.
Seluruh jajaran kepolisian dan massa aksi diingatkan untuk terus menahan diri dalam menjaga setiap aksi demonstrasi berlangsung secara damai.
Apabila akun milik TNI ikut menyebarkan kritik atas aspirasi publik soal RUU TNI, TNI tak akan tinggal diam.
Kiranya perlu para petinggi negeri mendengar ulang ucapan-ucapan mereka di ruang publik. Tidakkah terlalu menekan gas, lupa rem, sehingga kebablasan?
Yuddy menilai merevisi UU TNI tidak hanya perihal penempatan TNI aktif di lembaga sipil. Hal yang penting, kata ia, bagaimana filosofi lahirnya UU TNI sebagai momentum reformasi ABRI.
SIDANG pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi mencatat UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak digugat sepanjang 2025, disusul UU Polri dan UU Pemilu.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
Pemohon juga menyinggung TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peran sosial-politik militer pada masa lalu menyebabkan distorsi dalam demokrasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved