Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Akan Disahkan DPR Hari Ini, Komnas HAM Minta Pembahasan Revisi UU TNI Diperpanjang

Putri Rosmalia Octaviyani
20/3/2025 08:00
Akan Disahkan DPR Hari Ini, Komnas HAM Minta Pembahasan Revisi UU TNI Diperpanjang
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro.(Dok. Komnas HAM)

DPR RI dikabarkan akan melakukan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau revisi UU TNI, dalam rapat Paripurna siang ini, Kamis, (20/3). Di tengah polemik soal revisi UU TNI, Komnas HAM meminta agar pembahasan RUU TNI tersebut diperpanjang oleh DPR RI.

Revisi UU TNI disetujui untuk dibahas ke Rapat Paripurna setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapat akhir dari fraksi-fraksi. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU tersebut dibahas ke tingkat lanjut.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa perpanjangan masa pembahasan tersebut demi mengakomodasi lebih banyak aspirasi dan perhatian publik.

"Kalau kita melihat pada proses pembahasan yang mendapatkan atensi publik, kritik, dan juga kekhawatiran tertentu, menurut kami, memang seharusnya proses pembahasan ini diperpanjang sehingga apa yang menjadi aspirasi dan perhatian publik dapat didiskusikan lebih lanjut," kata Atnike.

Menurut dia, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, demi memitigasi timbulnya dampak yang tidak diinginkan dari revisi UU TNI. Ke depannya, imbuh Atnike, Komnas HAM berkomitmen untuk tetap mengamati implikasi setelah revisi UU TNI disahkan menjadi undang-undang.

Kajian sejak 2024

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan Komnas HAM telah melakukan kajian terkait revisi UU TNI sejak tahun 2024. Kajian itu menyoroti isu-isu fundamental yang berkaitan dengan HAM, supremasi sipil, dan prinsip demokrasi.

Dalam kajian tersebut, Komnas HAM memberikan catatan terhadap penyusunan RUU TNI. Menurut Komnas HAM, penyusunan RUU TNI perlu diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI sebelumnya.

Selain itu, tambah Semendawai, Komnas HAM juga menekankan pentingnya perluasan ruang partisipasi masyarakat sipil dan transparansi dalam penyusunan RUU TNI.

"Kajian ini menegaskan bahwa revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan tata kelola yang demokratis," ucap dia.
(Ant/H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya