Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
TIM Advokasi untuk Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengatakan DPR tidak serius mengikuti proses sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menjelaskan bahwa DPR kerap kali tidak menunjuk perwakilan dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI MK.
“Kami menilai DPR tidak memiliki keseriusan dalam mengikuti sidang uji formal ini. Dalam persidangan hari ini, terbuka fakta bahwa DPR selama ini tidak pernah menunjuk kuasanya untuk hadir dalam persidangan,” jelas Gina Sabrina dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (14/7).
Selain itu, Gina menegaskan DPR belum menyerahkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan Revisi UU TNI untuk melengkapi proses persidangan gugatan yang telah diminta sejak awal persidangan oleh majelis hakim kosntitusi.
Lebih jauh, Gina menyatakan DPR tidak pernah hadir dalam setiap pemeriksaan meskipun MK telah mengirimkan pemberitahuan salinan permohonan kepada DPR dan pemerintah sejak Mei 2025.
“Atas dasar itu, Jangan salahkan apabila publik beranggapan bahwa ketidakseriusan dalam memenuhi perintah majelis hakim tersebut sejatinya juga menunjukkan bahwa DPR meremehkan sidang dan Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat,” ucapnya.
Tim Advokasi juga mencatat sejak persidangan dimulai, DPR tidak pernah hadir. Baru pada 14 Juli 2025 (hari ini) DPR hadir saat mendapatkan kesempatan mengajukan ahli.
“Bahkan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli juga ditunda, karena DPR baru mengirimkan dokumen administrasi dan keterangan ahli kurang dari 2 (dua) hari kerja yang menyalahi Peraturan MK," ungkapnya.
Tim Advokasi menilai bahwa seluruh proses pembahasan revisi UU TNI bermasalah secara formal sejak awal dan bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang baik.
“Tim Advokasi berharap majelis hakim dapat melihat secara saksama berbagai fakta yang terungkap dan mempertimbangkan dalam putusan nantinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Para Pemohon menggugat pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali. (Dev/M-3)
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
KOALISI Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan KUHAP yang berpotensi menurunkan efektivitas, independensi KPK khususnya penyadapan
KOALISI masyarakat sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggeruduk rapat kerja (raker) Komisi X DPR yang dihadiri Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Alasannya, mereka menolak proyek penulisan ulang sejarah
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, dugaan penangkapan terhadap tiga orang aktivis mahasiswa yang membentangkan poster untuk Gibran.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved