Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi untuk Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengatakan DPR tidak serius mengikuti proses sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menjelaskan bahwa DPR kerap kali tidak menunjuk perwakilan dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI MK.
“Kami menilai DPR tidak memiliki keseriusan dalam mengikuti sidang uji formal ini. Dalam persidangan hari ini, terbuka fakta bahwa DPR selama ini tidak pernah menunjuk kuasanya untuk hadir dalam persidangan,” jelas Gina Sabrina dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (14/7).
Selain itu, Gina menegaskan DPR belum menyerahkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan Revisi UU TNI untuk melengkapi proses persidangan gugatan yang telah diminta sejak awal persidangan oleh majelis hakim kosntitusi.
Lebih jauh, Gina menyatakan DPR tidak pernah hadir dalam setiap pemeriksaan meskipun MK telah mengirimkan pemberitahuan salinan permohonan kepada DPR dan pemerintah sejak Mei 2025.
“Atas dasar itu, Jangan salahkan apabila publik beranggapan bahwa ketidakseriusan dalam memenuhi perintah majelis hakim tersebut sejatinya juga menunjukkan bahwa DPR meremehkan sidang dan Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat,” ucapnya.
Tim Advokasi juga mencatat sejak persidangan dimulai, DPR tidak pernah hadir. Baru pada 14 Juli 2025 (hari ini) DPR hadir saat mendapatkan kesempatan mengajukan ahli.
“Bahkan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli juga ditunda, karena DPR baru mengirimkan dokumen administrasi dan keterangan ahli kurang dari 2 (dua) hari kerja yang menyalahi Peraturan MK," ungkapnya.
Tim Advokasi menilai bahwa seluruh proses pembahasan revisi UU TNI bermasalah secara formal sejak awal dan bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang baik.
“Tim Advokasi berharap majelis hakim dapat melihat secara saksama berbagai fakta yang terungkap dan mempertimbangkan dalam putusan nantinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Para Pemohon menggugat pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali. (Dev/M-3)
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved