Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi untuk Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mengatakan DPR tidak serius mengikuti proses sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menjelaskan bahwa DPR kerap kali tidak menunjuk perwakilan dalam sidang lanjutan uji formil UU TNI MK.
“Kami menilai DPR tidak memiliki keseriusan dalam mengikuti sidang uji formal ini. Dalam persidangan hari ini, terbuka fakta bahwa DPR selama ini tidak pernah menunjuk kuasanya untuk hadir dalam persidangan,” jelas Gina Sabrina dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (14/7).
Selain itu, Gina menegaskan DPR belum menyerahkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan Revisi UU TNI untuk melengkapi proses persidangan gugatan yang telah diminta sejak awal persidangan oleh majelis hakim kosntitusi.
Lebih jauh, Gina menyatakan DPR tidak pernah hadir dalam setiap pemeriksaan meskipun MK telah mengirimkan pemberitahuan salinan permohonan kepada DPR dan pemerintah sejak Mei 2025.
“Atas dasar itu, Jangan salahkan apabila publik beranggapan bahwa ketidakseriusan dalam memenuhi perintah majelis hakim tersebut sejatinya juga menunjukkan bahwa DPR meremehkan sidang dan Majelis Hakim Konstitusi yang terhormat,” ucapnya.
Tim Advokasi juga mencatat sejak persidangan dimulai, DPR tidak pernah hadir. Baru pada 14 Juli 2025 (hari ini) DPR hadir saat mendapatkan kesempatan mengajukan ahli.
“Bahkan agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli juga ditunda, karena DPR baru mengirimkan dokumen administrasi dan keterangan ahli kurang dari 2 (dua) hari kerja yang menyalahi Peraturan MK," ungkapnya.
Tim Advokasi menilai bahwa seluruh proses pembahasan revisi UU TNI bermasalah secara formal sejak awal dan bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-undangan yang baik.
“Tim Advokasi berharap majelis hakim dapat melihat secara saksama berbagai fakta yang terungkap dan mempertimbangkan dalam putusan nantinya,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, 81/PUU-XXIII/2025. Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025 dimohonkan tujuh mahasiswa dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) beserta perseorangan lainnya Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty.
Para Pemohon menggugat pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pembentukan UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang menurut UUD 1945, menyatakan UU 3/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menyatakan UU 34/2004 tentang TNI berlaku kembali. (Dev/M-3)
Koalisi Sipil khawatir perluasan kekuasaan aparat penegak hukum dalam UU baru ini tidak dibarengi dengan pengawasan yudisial yang memadai, sehingga berisiko menggerus prinsip negara hukum.
Wajah hukum pidana baru ini dinilai masih mempertahankan pasal-pasal anti-demokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum
Koalisi untuk Kodifikasi UU Pemilu menilai wacana tersebut bukan hanya tidak relevan dengan situasi mendesak yang dihadapi warga.
Citra kepolisian sangat dipengaruhi oleh bagaimana aparat menangani demonstrasi.
KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
DPR minta pemerintah prioritaskan pencegahan dan mitigasi bencana untuk kurangi kerugian ekonomi yang terus berulang di Indonesia.
Satgas Saber Pangan harus bekerja maksimal mencegah kecurangan harga pangan yang merugikan masyarakat.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved