Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Koalisi Masyarakat Sipil Respons Pernyataan Habiburokhman soal Koalisi Pemalas

Rahmatul Fajri
20/11/2025 15:56
Koalisi Masyarakat Sipil Respons Pernyataan Habiburokhman soal Koalisi Pemalas
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) memimpin rapat panja RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan,(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOALISI masyarakat sipil merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menuduh koalisi masyarakat sipil pemalas dan tidak menyimak pembahasan RUU KUHAP yang dilakukan di DPR. Koalisi sipil juga merespons pernyataan Habiburokhman yang menyebut hoaks terkait substansi KUHAP yang beredar di media sosial. 

Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta menyayangkan tuduhan-tuduhan stigma-stigma pelabelan yang disampaikan oleh Habiburokhman. Alih-alih berdiskusi substansi, kata ia, Habiburokhman justru memberikan pelabelan-pelabelan yang tidak perlu.

"Koalisi tekankan bahwa 4 masalah krusial yang beredar massif posternya, yang dibuat oleh rekan Bijak Memantau dan Indonesian Matters adalah bukan hoaks namun berasal dari sikap kritis pembacaaan RUU KUHAP," kata Daniel melalui keterangannya, Kamis (20/11).

Daniel menyatakan koalisi sejak awal menyampaikan perubahan KUHAP harus fundamental, harus menyentuh akar masalah peradilan pidana. Namun, KUHAP yang baru disahkan justru menyuburkan praktik-praktik koruptif dan melanggengkan ketiadaan judicial scrutiny yang substansial untuk seluruh upaya paksa yang merenggut HAM warga negara. 

"Rekomendasi Koalisi selalu dalam tataran harapan paling tinggi pembaruan KUHAP sesuai dengan perspektif HAM, karena butuh 44 tahun merevisi KUHAP, maka sangat amat mengecewakan jika revisi KUHAP tidak dilakukan dengan komprehensif," katanya.

Pasal 16 KUHAP

Daniel menjelaskan soal Pasal 16 KUHAP yang disebut Habiburokhman tidak dibaca oleh koalisi masyarakat sipil. Habiburokhman menyatakan Koalisi pemalas tidak melihat debat melalui streaming Youtube soal pembahasan ini. 

Koalisi menyatakan bahwa pada penjelasan Pasal 16 yang baru muncul pada draft 18 November 2025 yang dirumuskan juga masih memberikan pembatasan yang kabur dan bahkan menimbulkan inkonsistensi baru antara RUU KUHAP dan Undang-Undang tentang Narkotika. Pihaknya menekankan bahwa kewenangan ini seharusnya bukan sama sekali kewenangan dalam tahap penyelidikan, tapi tahap penyidikan.

Kemudian antara Pasal 16 dan penjelasan Pasal 16 ada pertentangan antara penyebutan “kewenangan penyelidikan” dengan “teknis investigasi khusus” yang mana teknik investigasi adalah teknik penyidikan yang dilakukan setelah masuk tahap penyidikan, bukan mulai pada tahap penyelidikan. 

"Penjelasan Pasal 16 RUUnKUHAP tersebut justru bertentangan dengan UU Narkotika yang menggunakan istilah “teknik penyidikan” untuk merujuk tindakan penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan. Inkonsistensi dari kedua aturan ini dalam praktik hanya akan dimanfaatkan sebagai ruang-ruang penyalahgunaan. Jadi, penjelasan Pasal 16 yang baru disisipkan dalam draf RUU KUHAP per 18 November maupun penjelasan Habiburokhman tersebut sama sekali tidak menjawab masalah yang diangkat," katanya.

Potensi Rekayasa

Sebelumnya, Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat pada Pasal 16 KUHAP yang baru disahkan. Habiburokhman Habiburokhman membantah tudingan penyamaran dan pembelian terselubung bisa dilakukan untuk semua tindak pidana.

"Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan atau entrapment dan rekayasa tindak pidana oleh aparat sendiri. Nah ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia gak liat live streaming kita debat khusus soal ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).

“Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana,” tambahnya.

Habiburokhman menyebut, penjelasan pasal 16 telah tegas mengatur bahwa metode itu hanya untuk tindak pidana tertentu seperti narkotika dan psikotropika.

“Dalam penjelasan Pasal 16, RKUHAP menyebutkan bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika,” jelas Habiburokhman. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya