Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Ketua Komisi III DPR Sebut 99,9% RUU KUHAP Masukan dari Masyarakat Sipil

Rahmatul Fajri
18/11/2025 11:01
Ketua Komisi III DPR Sebut 99,9% RUU KUHAP Masukan dari Masyarakat Sipil
ilustrasi.(MI)

KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Revisi Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang segera disahkan di Rapat Paripurna DPR disusun sepenuhnya dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil.

“Tapi prinsipnya ya, 100 persen lah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Habiburokhman mengatakan salah satu masukan yang diterima ialah penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan wewenang.

Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Termasuk soal penelantaran laporan (unjustified delay) dan penangguhan penahanan.

"Masukan mengenai prasarana dan kesaksian disabilitas yang memiliki karakteristik khusus. Termasuk dari Yeni Rosa Damayanti dan beberapa LSM lainnya," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan masukan dari masyarakat langsung ditampung dan dibahas oleh tim perumus dan tim sinkronisasi. Maka dari itu, ia menyebut pembahasan RUU KUHAP sudah berjalan sesuai prosedur.

"Jadi teman-teman ya, kami sih terus berdoa sampai sekarang ya, rekan-rekan Komisi III kita di grup, bismillah kita doakan hari ini bisa disahkan ya. Semoga nanti benar-benar bisa disahkan KUHAP baru, menggantikan KUHAP Orde Baru ya," kata Habiburokhman.

"Jadi aneh kalau ini bilangnya, ada poster lain beredar, kamu bisa jadi korban KUHAP baru. Lah, mereka enggak ngomong. Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru," tutur dia. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik