Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

KUHP dan KUHAP Berlaku Januari 2026, DPR: Aparat Jangan Bingung

Rahmatul Fajri
22/11/2025 09:29
KUHP dan KUHAP Berlaku Januari 2026, DPR: Aparat Jangan Bingung
DPR Sahkan RUU KUHAP.(Antara)

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya percepatan pemahaman aparat penegak hukum di Lampung terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Rikwanto berharap aparat segera melakukan percepatan pembelajaran baik melalui forum diskusi, FGD, lokakarya, maupun pengarahan internal untuk memastikan pemahaman yang mendalam sebelum aturan resmi diterapkan. Ia menekankan bahwa aparat tidak boleh mengalami shock atau kebingungan saat regulasi baru berlaku.

“Polisi, Jaksa, dan BNN harus lebih pintar lagi dalam menyerap undang-undang baru ini supaya masyarakat merasa terayomi dan terlayani dengan baik,” kata Rikwanto melalui keterangannya, Jumat (21/11).

Rikwanto juga menyoroti pentingnya sinergi tiga institusi, Polisi, Jaksa, dan BNN, dalam melakukan penyesuaian aturan internal, termasuk pembaruan juklak dan juknis agar selaras dengan regulasi baru.

Dari sisi sumber daya manusia, Rikwanto menegaskan bahwa aparat harus siap belajar cepat. Jika ada personel yang tidak mampu beradaptasi, maka perlu dilakukan penyegaran struktur.

“Kalau ada yang kurang, solusinya dua: tidak mau jadi penyidik, ya diganti; atau direkrut SDM baru. Pendidikan dan pelatihan juga harus ditingkatkan, mulai dari S1 hingga S3 maupun pelatihan temporer,” ujarnya.

Komisi III berharap dengan persiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2026 dapat berjalan efektif, konsisten, dan memberikan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Rikwanto menyebut KUHP dan KUHAP baru sebagai “karya agung bagi pergumulan hukum di Indonesia,” khususnya karena hadirnya penguatan konsep restorative justice. Menurutnya, pendekatan tersebut memberi ruang penyelesaian cepat terhadap perkara-perkara ringan tanpa harus melalui proses peradilan panjang.

“Restorative justice menjadi solusi yang memberi kepastian hukum bagi pelaku dan korban. Prosesnya tetap harus didaftarkan di pengadilan, tapi ini adalah terobosan yang baik untuk masyarakat,” jelasnya. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya