Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan oleh tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja).
Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek pemeriksaan redaksional. Timus dan Timsin yang membahas aspek redaksional RUU KUHAP terdiri dari Tenaga Ahli Komisi III, Sekretariat Komisi III, Badan Keahlian DPR, dan tim teknis dari Kementerian Hukum.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
“Belum ada informasi soal kelanjutan pembahasan perubahan KUHAP di DPR. Semoga dalam rapat badan musyawarah, pimpinan DPR bisa memutuskan apakah akan diselesaikan pada tahun ini atau seperti apa,” katanya kepada Media Indonesia pada Senin (18/8).
Selain itu, Nasir mengklaim usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui oleh semua fraksi.
“Tentunya seperti itu. Pada masa sidang ini akan membuka ruang bagi masyarakat baik perorangan maupun kelompok untuk menerima aspirasi soal KUHAP,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap RUU KUHAP yang tengah bergulir di DPR bisa disahkan secepatnya.
“Warga negara yang berhadapan dengan hukum masih sulit untuk mendapatkan keadilan yang substansi. Karena itu, kita harus segera maksimalkan pemberlakuan KUHP baru dan harus segera mengesahkan KUHAP yang baru,” kata Waketum Gerindra ini.
Ia juga ingin agar kehadiran KUHAP mampu memberikan rasa adil bagi siapa pun.
“Kita ingin hukum tidak lagi menjadi sekedar aparatus represif kekuasaan, tetapi justru menjadi jalan keadilan bagi warga negara,” katanya. (Dev/P-3)
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved