Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Anggota DPR Sebut RUU KUHAP Masih dalam Pembahasan Tim Perumus dan Sinkronisasi

Devi Harahap
18/8/2025 16:02
Anggota DPR Sebut RUU KUHAP Masih dalam Pembahasan Tim Perumus dan Sinkronisasi
Ilustrasi.(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan oleh tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja). 

Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek pemeriksaan redaksional. Timus dan Timsin yang membahas aspek redaksional RUU KUHAP terdiri dari Tenaga Ahli Komisi III, Sekretariat Komisi III, Badan Keahlian DPR, dan tim teknis dari Kementerian Hukum. 

Aspek Redaksional?

Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut. 

“Belum ada informasi soal kelanjutan pembahasan perubahan KUHAP di DPR. Semoga dalam rapat badan musyawarah, pimpinan DPR bisa memutuskan apakah akan diselesaikan pada tahun ini atau seperti apa,” katanya kepada Media Indonesia pada Senin (18/8). 

Akomodasi Usulan?

Selain itu, Nasir mengklaim usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui oleh semua fraksi. 

“Tentunya seperti itu. Pada masa sidang ini akan membuka ruang bagi masyarakat baik perorangan maupun kelompok untuk menerima aspirasi soal KUHAP,” jelasnya. 

Target Pengesahan?

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap RUU KUHAP yang tengah bergulir di DPR bisa disahkan secepatnya. 

“Warga negara yang berhadapan dengan hukum masih sulit untuk mendapatkan keadilan yang substansi. Karena itu, kita harus segera maksimalkan pemberlakuan KUHP baru dan harus segera mengesahkan KUHAP yang baru,” kata Waketum Gerindra ini.

Ia juga ingin agar kehadiran KUHAP mampu memberikan rasa adil bagi siapa pun.

“Kita ingin hukum tidak lagi menjadi sekedar aparatus represif kekuasaan, tetapi justru menjadi jalan keadilan bagi warga negara,” katanya. (Dev/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya