Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan oleh tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja).
Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek pemeriksaan redaksional. Timus dan Timsin yang membahas aspek redaksional RUU KUHAP terdiri dari Tenaga Ahli Komisi III, Sekretariat Komisi III, Badan Keahlian DPR, dan tim teknis dari Kementerian Hukum.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
“Belum ada informasi soal kelanjutan pembahasan perubahan KUHAP di DPR. Semoga dalam rapat badan musyawarah, pimpinan DPR bisa memutuskan apakah akan diselesaikan pada tahun ini atau seperti apa,” katanya kepada Media Indonesia pada Senin (18/8).
Selain itu, Nasir mengklaim usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui oleh semua fraksi.
“Tentunya seperti itu. Pada masa sidang ini akan membuka ruang bagi masyarakat baik perorangan maupun kelompok untuk menerima aspirasi soal KUHAP,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap RUU KUHAP yang tengah bergulir di DPR bisa disahkan secepatnya.
“Warga negara yang berhadapan dengan hukum masih sulit untuk mendapatkan keadilan yang substansi. Karena itu, kita harus segera maksimalkan pemberlakuan KUHP baru dan harus segera mengesahkan KUHAP yang baru,” kata Waketum Gerindra ini.
Ia juga ingin agar kehadiran KUHAP mampu memberikan rasa adil bagi siapa pun.
“Kita ingin hukum tidak lagi menjadi sekedar aparatus represif kekuasaan, tetapi justru menjadi jalan keadilan bagi warga negara,” katanya. (Dev/P-3)
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Adapun Komisi III DPR pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 lalu, yang diundangkan pada 2 Januari 2026 ini
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan.
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved