Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih dalam pembahasan oleh tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) setelah dibahas oleh panitia kerja (Panja).
Dalam tahap di Timus dan Timsin, pembahasan RUU KUHAP sudah berada dalam aspek pemeriksaan redaksional. Timus dan Timsin yang membahas aspek redaksional RUU KUHAP terdiri dari Tenaga Ahli Komisi III, Sekretariat Komisi III, Badan Keahlian DPR, dan tim teknis dari Kementerian Hukum.
Nasir menjelaskan setelah aspek redaksional selesai, draf RUU KUHAP akan dikembalikan ke Panja untuk masuk proses finalisasi. Namun ia belum bisa memastikan waktu penyelesaian tersebut.
“Belum ada informasi soal kelanjutan pembahasan perubahan KUHAP di DPR. Semoga dalam rapat badan musyawarah, pimpinan DPR bisa memutuskan apakah akan diselesaikan pada tahun ini atau seperti apa,” katanya kepada Media Indonesia pada Senin (18/8).
Selain itu, Nasir mengklaim usulan substansi dari kelompok sipil masih bisa diakomodasi dalam tahap finalisasi RUU KUHAP, selama disetujui oleh semua fraksi.
“Tentunya seperti itu. Pada masa sidang ini akan membuka ruang bagi masyarakat baik perorangan maupun kelompok untuk menerima aspirasi soal KUHAP,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap RUU KUHAP yang tengah bergulir di DPR bisa disahkan secepatnya.
“Warga negara yang berhadapan dengan hukum masih sulit untuk mendapatkan keadilan yang substansi. Karena itu, kita harus segera maksimalkan pemberlakuan KUHP baru dan harus segera mengesahkan KUHAP yang baru,” kata Waketum Gerindra ini.
Ia juga ingin agar kehadiran KUHAP mampu memberikan rasa adil bagi siapa pun.
“Kita ingin hukum tidak lagi menjadi sekedar aparatus represif kekuasaan, tetapi justru menjadi jalan keadilan bagi warga negara,” katanya. (Dev/P-3)
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Ia mengatakan proses yang kini sudah diselesaikan, salah satunya terkait proses perhitungan angka nominal penetapan gaji.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved