Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR RI menerima 469 laporan masyarakat sepanjang 2024. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap, lebih dari sepertiga laporan yang diterimanya terkait pengaduan kepada Mahkamah Agung (MA).
Kendati demikian, ia menyebut bahwa masyarakat tidak mengadukan MA secara khusus, melainkan badan pengadilan di bawah MA. Namun, pihaknya tetap mengategorikannya sebagai pengaduan terahdap MA selaku salah satu mitra kerja Komisi III.
"Jumlah aduannya 149 atau setara dengan 31,7%," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (27/12).
Menurut Habiburokhman, pengaduan terhadap MA yang diterima Komisi III terkait penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.
Adapun mitra kerja Komisi III terbanyak yang diadukan adalah Badan Narkotika Nasional (BNN). Habiburokhman mencatat, pihaknya menerima 113 aduan atau 24,1% dari total aduan terkait penanganan perkara narkotika serta profesionalitas pelayanan publik.
Berkutnya, Kejaksaan RI menjadi mitra kerja terbanyak yang diadukan dengan 85 pengaduan atau 18,2%. Pengaduan terhadap Korps Adhyaksa terkait penyaahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik.
Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing menempati peringkat keempat dan kelima mitra kerja Komisi III yang paling banyak diadukan, masing-masing dengan 60 dan 23 aduan.
Habiburokhman memaparkan, jenis aduan yang dilayangkan ke dua institusi tersebut terkait penanganan perkara dan profesionalitas pelayanan publik. Khusus untuk Polri, aduan lainnya menyangkut penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran kode etik oleh oknum anggota.
Bagi Habiburokhman, ratusan aduan yang diterima Komisi III menunjukkan bahwa masyarakat percaya kepada pihaknya. Ia menegaskan, seluruh pengaduan masyarakat itu sudah diteruskan kepada mitra kerja Komisi III dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Komisi III pada periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya melakukan RDP maupun RDPU dengan 11 pihak," katanya.
"Dan telah menghasilkan berbagai rekomendasi untuk perbaikan dalam menciptkan sistem penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum, dan berkemanfaatan sesuai ketentuan perundang-undangan," tandas Habiburokhman. (Tri/I-2)
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Adapun Komisi III DPR pada 2025 telah menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai tahap untuk memberlakukan UU KUHP yang telah disahkan pada 2023 lalu, yang diundangkan pada 2 Januari 2026 ini
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan.
Kemudian soal perluasan objek praperadilan yang diusulkan oleh Maidina Rahmawati dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Selain perhitungan selisih kerugian yang besar, Abduh juga mempertanyakan pernyataan Jaksa dalam dakwaannya yang menegaskan tidak ditemukannya praktik oplosan bahan bakar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved