Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) dalam refleksi akhir tahun 2024, melaporkan telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim. Sanksi yang dijatuhkan itu terdiri dari berbagai macam, mulai yang sanksi ringan, sedang hingga berat.
Ketua MA, Sunarto mengatakan setidaknya ada 206 hakim yang diberikan sanksi oleh berbagai pihak mulai dari Komisi Yudisial (KY), MA maupun kolaborasi KY dan MA.
“Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan,” kata Sunarto kepada awak Media dalam Refleksi Akhir Tahun 2024 di Gedung MA pada Jumat (27/12).
Sunarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 38 laporan dari KY yang mengusulkan pemberian sanksi atau hukuman disiplin 63 hakim mendapatkan hukuman disiplin.
“Jumlah usul penjatuhan sanksi dari KY periode 2024 sebanyak 35 usulan laporan hasil pemeriksaan, dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin dari KY sebanyak 63 hakim,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sunarto menjelaskan dari 63 hakim yang diusulkan mendapatkan sanksi, 16 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan rekomendasi dari KY, 9 hakim telah diperiksa dan dikenai sanksi terlebih dahulu oleh MA, dan 38 hakim penanganannya diambil alih oleh MA.
“Jumlah tersebut, 16 hakim telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi KY, 9 hakim telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh MA,” jelasnya.
Pengambilalihan kasus tersebut didasarkan pada pasal 16 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan nomor 02/PB/P.KY/09/2012 yang mengatur kewenangan MA yang bisa menangani pelimpahan perkara.
Selain itu, selama 2024 MA telah menerima 4.313 penanganan pengaduan. Dari data tersebut, sebanyak 4.116 telah diselesaikan dan 197 masih dalam proses. (Dev/I-2)
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved