Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim (JH), khususnya norma yang mengatur penanganan dugaan pelanggaran etik Hakim Agung dilakukan secara bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). Ketentuan tersebut dinilai berpotensi melemahkan kewenangan pengawasan KY.
Anggota KY Setyawan Hartono menyebut norma pengawasan bersama itu dapat mendegradasi independensi KY dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. “Di dalam RUU Jabatan Hakim itu ada norma bahwa ketika ada dugaan pelanggaran etik Hakim Agung, pengawasan dilakukan KY bersama-sama MA,” ujar Setyawan dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Rabu (28/1).
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang. “Artinya KY tidak bisa mandiri melakukan pengawasan. Itu yang kemarin juga dari KY mengkritisi. Artinya itu semakin mendegradasi kewenangan KY,” katanya.
Setyawan berharap DPR RI dapat mencermati secara serius ketentuan tersebut dalam proses pembahasan RUU Jabatan Hakim agar keberadaan dan peran KY tidak justru dilemahkan.
“Itu mudah-mudahan nanti menjadi perhatian DPR dalam pembahasan RUU JH, sehingga keberadaan KY juga semakin diperkuat,” ujarnya.
Meski demikian, Setyawan menegaskan KY tidak mempermasalahkan substansi lain dalam RUU Jabatan Hakim. Ia menilai sebagian besar pasal dalam rancangan tersebut hanya mengulang ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang lain terkait peradilan.
“Selebihnya di dalam RUU Jabatan Hakim itu sebetulnya hanya copy paste dari ketentuan dalam undang-undang yang telah ada, baik Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, maupun Undang-Undang Peradilan. Jadi tidak terlalu menjadi masalah,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved