Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) merespons usulan perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun yang masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. KY menegaskan akan mengawal dan memonitor pelaksanaan kebijakan tersebut apabila disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.
Komisioner KY, Setyawan Hartanto mengatakan usulan perpanjangan usia pensiun merupakan inisiatif Mahkamah Agung (MA) yang telah melalui berbagai pertimbangan.
“Mengenai isu usia pensiun hakim yang sekarang 70 tahun, nanti yang masih menjabat bisa ditambah lima tahun lagi. Itu usulan tentunya dari leading sector-nya Mahkamah Agung dan sudah mempertimbangkan berbagai hal,” ujar Setyawan dalam Konferensi Pers di Gedung KU, Jakarta, Rabu (28/1).
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan itu tidak menjadi hambatan bagi hakim agung dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kita berharap tidak ada masalah ketika usia ditambah, tetapi harus disertai dengan tanggung jawab. Artinya, meskipun belum masuk usia pensiun, kalau memang merasa tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, harus punya tanggung jawab untuk mengundurkan diri atau pensiun dini,” katanya.
Ia menambahkan, dalam konteks pengawasan, KY akan tetap menjalankan fungsinya secara ketat apabila ketentuan tersebut benar-benar disahkan.
“Sebagai tanggung jawab pengawasan, ke depan KY tentu akan memonitor. Kalau itu memang disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, kita akan mengawal,” imbuhnya.
Sebelumnya, KY juga mengungkap adanya usulan dari Mahkamah Agung terkait penambahan jumlah hakim agung. Hal tersebut disampaikan Komisioner KY Andi Muhammad Asrun dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama KY, Selasa (27/1).
“Sebetulnya ada permintaan dari Mahkamah Agung, ada pikiran dari Mahkamah Agung kalau kapasitas 60 hakim agung itu sebetulnya kurang,” kata Andi dalam rapat tersebut.
Menurut Andi, MA juga mengusulkan agar jumlah hakim agung dapat ditingkatkan menjadi 70 orang, seiring dengan rencana perpanjangan usia pensiun.
“Mungkin bisa dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah, ini ide yang nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” ujarnya. (Dev/P-3)
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Anggota sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M Taufiq HZ mengatakan keenam calon harus menjalani tes kesehatan pada11-12 Juni mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved