Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan urgensi percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim guna memperkuat kemandirian dan profesionalisme lembaga peradilan. Ia menilai, ketiadaan regulasi khusus yang mengatur jabatan hakim selama ini memicu ketidakpastian dalam aspek jenjang karier hingga batas usia pensiun.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
"Selama ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur jabatan hakim. Akibatnya, aspek strategis seperti jenjang karier dan perbedaan beban kerja antarwilayah, khususnya antara Jawa dan luar Jawa, belum diatur secara mendalam," ujar Safaruddin saat rapat bersama Badan Keahlian DPR, Rabu (21/1/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini juga membawa aspirasi terkait nasib hakim ad hoc. Ia menekankan bahwa RUU ini harus menjadi solusi atas ketimpangan kesejahteraan antara hakim karier dan hakim ad hoc yang selama ini dikeluhkan.
Safaruddin mendesak agar fasilitas serta tunjangan, seperti tunjangan kesehatan dan tunjangan kemahalan bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil, turut disetarakan.
"Kita berharap kesejahteraan hakim ad hoc dapat disamakan dengan hakim karier. Persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari pembahasan jabatan hakim secara keseluruhan agar tidak terjadi ketimpangan yang mencederai keadilan bagi para pengadil itu sendiri," katanya.
Lebih lanjut, Safaruddin memberikan catatan terkaiy isu penambahan batas usia hakim, termasuk Hakim Agung. Ia mengingatkan bahwa kebijakan perpanjangan masa kerja tersebut tidak boleh hanya berlandaskan asumsi atau kepentingan sesaat, melainkan harus memiliki dasar akademis yang kuat.
"Harus ada penelitian secara ilmiah yang memberikan dasar bagi kita untuk mengatakan bahwa perpanjangan umur itu urgen. Apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk perpanjangan masa kerja? Kajiannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya. (Faj/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved