Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Bela Diri Hogi Minaya Berujung Ditersangkakan, DPR Nilai Akibat Kekeliruan Polisi

Rahmatul Fajri
28/1/2026 20:39
Bela Diri Hogi Minaya Berujung Ditersangkakan, DPR Nilai Akibat Kekeliruan Polisi
ilustrasi(MI)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal pidana pada kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya. Hal tersebut diungkapkan Safaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Kejari Sleman dan Polresta Sleman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (28/1).

Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan bahwa peristiwa yang dialami Hogi memiliki karakteristik kuat sebagai pembelaan diri terhadap ancaman kejahatan, sehingga tidak seharusnya diproses sebagai tindak pidana.

“Dalam perkara ini, kami melihat tidak terpenuhinya unsur tindak pidana. Yang terjadi adalah pembelaan diri terhadap ancaman pencurian dengan kekerasan. Korban kejahatan tidak boleh kemudian diposisikan sebagai pelaku pidana,” ujar Safaruddin.

Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa perbuatan pembelaan diri terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum tidak dapat dipidana.

Safaruddin juga menyoroti lemahnya koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan yang berujung pada penetapan status hukum terhadap Hogi. Menurutnya, proses hukum yang tidak cermat ini berpotensi besar mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau penerapan pasalnya keliru dan koordinasi antarpenegak hukum tidak berjalan baik, ini berbahaya. Jangan sampai korban justru dikriminalisasi karena kesalahan penerapan hukum,” tegas legislator dari dapil Kalimantan Timur tersebut.

Safaruddin mengingatkan bahwa penanganan kasus ini kini telah menjadi perhatian luas di media sosial dan ruang publik. Ia menilai respons negatif masyarakat terhadap kasus ini merupakan sinyal menurunnya kepercayaan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan. Ketika masyarakat melihat adanya ketidakadilan, kepercayaan terhadap aparat bisa menurun,” imbuhnya.

Safaruddin mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Ia menyarankan agar perkara ini segera dihentikan melalui mekanisme hukum yang tersedia guna memberikan kepastian hukum bagi Hogi Minaya sekaligus menghindari preseden buruk kriminalisasi korban kejahatan di masa depan.

Sebelumnya, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil pada April 2025. Namun, kejadian itu berujung kecelakaan lalu lintas usai sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Adapun Kejari Sleman telah memfasilitasi untuk tercapainya keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Hogi Minaya dengan keluarga penjambret. Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto mengatakan bahwa kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan dan sudah saling menyadari bahwa kejadian sudah berlalu serta berupaya menyelesaikan dengan RJ. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya