Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
UNIT Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus seorang pemuda berinisial MD, 22, salah satu pelaku penjambretan terhadap seorang jemaat wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat pengembangan kasus.
Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Seto Handoko Putra mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Kampung Kandang, Kelurahan Kelapa Gading, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku ini ditangkap di Kampung Kandang, Kelurahan Kelapa Gading dan saat melakukan pencarian pelaku kedua, MD melawan sehingga dilakukan tindakan terukur,” kata Seto di Jakarta, Rabu (7/1).
Kronologi Kejadian
Aksi penjambretan menimpa korban berinisial RAF, 32, pada Minggu (4/1) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, korban hendak melaksanakan ibadah di sebuah gereja yang berlokasi di Hotel Maxwell. Karena kapasitas parkir yang penuh, korban memarkirkan kendaraannya di area Ruko Kirana.
Naas, saat tengah menunggu mobil jemputan gereja di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba merampas tas miliknya.
“Korban sempat menahan tas tapi tidak kuat dan terjatuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas berisi dokumen penting serta satu unit iPhone 16.
Pengejaran Pelaku Kedua
Berdasarkan bukti di lapangan, Tim Opsnal yang dipimpin AK Kiki Tanlim berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka berinisial MD dan R. Usai menciduk MD, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka R. Namun, di tengah proses pengembangan, MD melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Setelah diberikan tindakan tegas dan terukur, MD dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat pencarian pelaku kedua, pelaku MD ini melawan sehingga dilakukan tindakan terukur terhadap pelaku,” tegas Kompol Seto.
Ancaman Pidana
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP (atau pasal terkait pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku berinisial R yang identitasnya telah dikantongi. (Ant/P-2)
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Pelaku dan bandar narkoba saat ini sudah sangat merusak para generasi muda sehingga pemerintah melalui aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas
Dalam baku tembak itu petugas berupaya memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved