Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menegaskan agar semua aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), menindak tegas bandar narkoba, termasuk di Sulawesi Tengah.
"Kalau ada bandar narkoba yang barang buktinya banyak, bahkan hingga berton-ton itu harus dikejar, jika ditemukan langsung tembak di tempat para pelakunya itu," kata Sarifudin di Sigi, Sulteng, Sabtu (18/1).
Ia mengaku siap bertanggung jawab jika ada aparat penegak hukum yang menembak pelaku dan bandar narkoba yang terbukti membawa barang tersebut.
"Nanti saya yang bertanggung jawab, kita tidak boleh takut karena narkoba ini sudah merenggut hak-hak generasi muda, termasuk generasi muda di sini, di Sulawesi Tengah," ucapnya.
Menurut dia, pelaku dan bandar narkoba saat ini sudah sangat merusak para generasi muda sehingga pemerintah melalui aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas. "Saat ini, kasus penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah berada pada peringkat kelima di Indonesia," sebutnya.
Sarifudin Sudding mengajak semua aparat penegak hukum di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah baik dari Polri, TNI, Kejaksaan Negeri dan BNN setempat bisa bekerja sama serta berkolaborasi memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.
"Saya mengimbau agar aparat penegak hukum bisa bersama-sama untuk menangkap dan menyelidiki bandar narkoba bukan hanya pelaku pengguna narkotika," ujarnya.
Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kurun waktu tahun 2024 telah menangani 27 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.
Dari 27 kasus itu terdapat 42 orang tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan tiga perempuan dengan jumlah sabu sebanyak 2.425,24 gram dan ganja 2.204,4 gram. (Ant/J-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Dalam baku tembak itu petugas berupaya memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved