Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menegaskan agar semua aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), menindak tegas bandar narkoba, termasuk di Sulawesi Tengah.
"Kalau ada bandar narkoba yang barang buktinya banyak, bahkan hingga berton-ton itu harus dikejar, jika ditemukan langsung tembak di tempat para pelakunya itu," kata Sarifudin di Sigi, Sulteng, Sabtu (18/1).
Ia mengaku siap bertanggung jawab jika ada aparat penegak hukum yang menembak pelaku dan bandar narkoba yang terbukti membawa barang tersebut.
"Nanti saya yang bertanggung jawab, kita tidak boleh takut karena narkoba ini sudah merenggut hak-hak generasi muda, termasuk generasi muda di sini, di Sulawesi Tengah," ucapnya.
Menurut dia, pelaku dan bandar narkoba saat ini sudah sangat merusak para generasi muda sehingga pemerintah melalui aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas. "Saat ini, kasus penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah berada pada peringkat kelima di Indonesia," sebutnya.
Sarifudin Sudding mengajak semua aparat penegak hukum di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah baik dari Polri, TNI, Kejaksaan Negeri dan BNN setempat bisa bekerja sama serta berkolaborasi memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.
"Saya mengimbau agar aparat penegak hukum bisa bersama-sama untuk menangkap dan menyelidiki bandar narkoba bukan hanya pelaku pengguna narkotika," ujarnya.
Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kurun waktu tahun 2024 telah menangani 27 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.
Dari 27 kasus itu terdapat 42 orang tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan tiga perempuan dengan jumlah sabu sebanyak 2.425,24 gram dan ganja 2.204,4 gram. (Ant/J-2)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang resmi menaikkan gaji hakim.
pelantikan Inspektur Jenderal (Irjen) Mohammad Iqbal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
ANGGOTA Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan negara tak boleh kalah dengan aksi premanisme organisasi masyarakat (ormas), apalagi jika sampai melakukan tindakan anarkis
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan DPR untuk membuka proses pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Habiburokhman mengatakan pasal terkait penghinaan presiden merupakan pasal yang paling penting diselesaikan dengan restorative justice.
Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
Dalam baku tembak itu petugas berupaya memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved