Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Legislator Minta Penegak Hukum Tembak Bandar Narkoba

Golda Eksa
18/1/2025 19:48
Legislator Minta Penegak Hukum Tembak Bandar Narkoba
Ilustrasi. Personel BNN menata sejumlah barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta .(Antara/Aprillio Akbar)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding menegaskan agar semua aparat penegak hukum, khususnya Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), menindak tegas bandar narkoba, termasuk di Sulawesi Tengah.

"Kalau ada bandar narkoba yang barang buktinya banyak, bahkan hingga berton-ton itu harus dikejar, jika ditemukan langsung tembak di tempat para pelakunya itu," kata Sarifudin di Sigi, Sulteng, Sabtu (18/1).

Ia mengaku siap bertanggung jawab jika ada aparat penegak hukum yang menembak pelaku dan bandar narkoba yang terbukti membawa barang tersebut.

"Nanti saya yang bertanggung jawab, kita tidak boleh takut karena narkoba ini sudah merenggut hak-hak generasi muda, termasuk generasi muda di sini, di Sulawesi Tengah," ucapnya.

Menurut dia, pelaku dan bandar narkoba saat ini sudah sangat merusak para generasi muda sehingga pemerintah melalui aparat penegak hukum perlu melakukan tindakan tegas. "Saat ini, kasus penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah berada pada peringkat kelima di Indonesia," sebutnya.

Sarifudin Sudding mengajak semua aparat penegak hukum di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah baik dari Polri, TNI, Kejaksaan Negeri dan BNN setempat bisa bekerja sama serta berkolaborasi memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah tersebut.

"Saya mengimbau agar aparat penegak hukum bisa bersama-sama untuk menangkap dan menyelidiki bandar narkoba bukan hanya pelaku pengguna narkotika," ujarnya.

Diketahui Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam kurun waktu tahun 2024 telah menangani 27 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.

Dari 27 kasus itu terdapat 42 orang tersangka terdiri dari 38 laki-laki dan tiga perempuan dengan jumlah sabu sebanyak 2.425,24 gram dan ganja 2.204,4 gram. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya