Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum kasus kematian tragis NS (12). Bocah asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bakar yang diduga akibat penganiayaan oleh ibu tirinya.
Komisi III DPR mengutuk keras tindakan keji tersebut dan mendesak aparat kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Habiburokhman menyarankan agar penyidik Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara," kata Habiburokhman dikutip dari Antara, Minggu (22/2).
Lebih lanjut, ia meminta penyidik untuk membedah kasus ini dengan teliti. Jika ditemukan bukti bahwa penganiayaan dilakukan secara berulang atau berkelanjutan, hal tersebut harus menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku.
"Kami akan terus kawal kasus ini sampe ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan," tegasnya.
Peristiwa memilukan ini bermula saat korban, yang sehari-harinya menimba ilmu di pesantren, pulang ke rumah untuk menjalani libur persiapan awal puasa bersama keluarga di Kabupaten Sukabumi.
Nahas, momen berkumpul keluarga tersebut berubah menjadi tragedi. Ayah korban yang sedang bekerja di Kota Sukabumi tiba-tiba menerima telepon dari istrinya (ibu tiri korban) yang memintanya segera pulang dengan alasan sang anak jatuh sakit.
Sesampainya di rumah, ayah korban mendapati kondisi anaknya sangat memprihatinkan. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit dengan bekas luka lebam serta luka bakar di sekujur tubuh.
(Ant/P-4)
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved