Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait tuntutan pidana mati yang dijatuhkannya kepada Fandi Ramadhan, ABK kapal Sea Dragon. Permohonan maaf ini disampaikan menyusul adanya gelombang kritik atas konstruksi hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri Batam tersebut.
Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Arfian mengakui adanya kekeliruan dalam proses penanganan perkara yang menjerat Fandi.
"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," ujar Arfian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/3).
Arfian mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai konsekuensi atas tindakannya. Ia berjanji akan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi serius dalam karier kedepannya.
"Yang mana kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III atas koreksi dan atensinya kepada kami. Akan menjadi bahan koreksi bagi kami," tambahnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti adanya ketimpangan dalam penerapan hukum terhadap para tersangka dalam kasus ini. Ia menilai, tuntutan mati seharusnya dilakukan secara sangat selektif dan menyasar pihak yang paling bertanggung jawab atau bandar besar, bukan level pekerja seperti ABK.
"Tuntutan terhadap yang layer ke sekian, Fandi ini adalah hukuman mati, rakyat mempertanyakan bagaimana implementasi hukum kasus itu. Kadar kesalahannya berbeda jauh, kok tuntutannya sama?" kritik Habiburokhman.
Meski demikian, Habiburokhman menerima permohonan maaf Arfian dan berharap sang jaksa muda dapat belajar menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan hukum di masa depan.
"Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya," ucap politisi Gerindra tersebut.
Sebelumnya, polemik ini sempat memanas setelah muncul tudingan adanya oknum jaksa yang menyebut DPR melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Hal ini memicu Komisi III untuk meminta Jamwas melakukan pemeriksaan ketat terhadap JPU di Kejari Batam.
(Ant/P-4)
Tangkis Tudingan Jaksa, Tim Advokat Petrus Fatlolon: JPU Sesat Logika
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Jaksa mengungkap 25 pihak, termasuk Nadiem Makarim, yang diduga diperkaya dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbudristek dengan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Bagi Harli, banding terhadap putusan lima terdakwa itu dilakukan karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengecam keras dugaan keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU dalam sidang Tom Lembong.
Menko Yusril Ihza Mahendra meminta JPU tidak ajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Yusril tegaskan aturan KUHAP baru dan hormati independensi hakim
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan perintangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (9/1).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons kehadiran anggota TNI di sidang terdakwa Nadiem Makarim. TNI alat negara untuk pertahanan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved