Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Vonis Bebas Delpedro Marhaen Cs Final, Yusril Minta Jaksa tak Ajukan Kasasi

Rahmatul Fajri
07/3/2026 13:38
Vonis Bebas Delpedro Marhaen Cs Final, Yusril Minta Jaksa tak Ajukan Kasasi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra(MI/SUSANTO)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang diterima aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk).

Menurut Yusril, berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi sehingga perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai. Ia menegaskan agar pihak kejaksaan mengikuti aturan main yang berlaku tanpa mencari celah hukum lama.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/3).

Yusril menyatakan pemerintah menghormati penuh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menilai vonis tersebut menjadi bukti nyata bahwa proses peradilan di Indonesia berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak eksekutif.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujarnya.

Terkait pemulihan nama baik, Yusril menjelaskan bahwa dalam putusan bebas, hakim biasanya secara otomatis mencantumkan rehabilitasi harkat dan martabat terdakwa. Jika hal tersebut belum tercantum, ia menyebut presiden memiliki wewenang untuk memberikan rehabilitasi tersebut.

Sebagai sosok yang juga berangkat dari latar belakang aktivis, Yusril mengaku menghargai konsistensi Delpedro cs dalam menghadapi proses hukum. Ia mengenang kembali pesannya saat menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu.

"Sebagai aktivis, Anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus gentleman. Buktikan bahwa Anda tidak bersalah di pengadilan. Anda harus berlatih menjadi pemimpin masa depan," kenang Yusril menirukan pesannya kala itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Harika Nova Yeri menyatakan bahwa Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan unjuk rasa Agustus 2025.

Vonis ini menggugurkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hakim menghukum keempatnya dengan pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk segera memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya