Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Delpedro dkk Divonis Bebas: Yusril Ingatkan Polisi dan Jaksa Jangan Asal Tangkap

Media Indonesia
07/3/2026 13:01
Delpedro dkk Divonis Bebas: Yusril Ingatkan Polisi dan Jaksa Jangan Asal Tangkap
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra(MI/SUSANTO)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan keras kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian sebelum melakukan tindakan hukum mulai dari penangkapan hingga penuntutan.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, beserta rekan-rekannya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil," ujar Yusril dikutip Antara, Sabtu (7/3).

Yusril menegaskan, jika alat bukti permulaan belum cukup kuat, APH sebaiknya tidak memaksakan proses hukum. Risiko dari pemaksaan tersebut bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga membebani negara.

Sebab, jika terdakwa akhirnya diputus bebas, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk merehabilitasi nama baik serta memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, kasus Delpedro dkk adalah pelajaran berharga untuk menegakkan hukum sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Sebaliknya juga, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri," tuturnya.

Terkait sosok Delpedro, Yusril mengaku sempat berkomunikasi dan meminta sang aktivis untuk menghadapi proses hukum dengan tegar tanpa mengeluh. Ia mengapresiasi keberanian Delpedro dkk dalam menempuh jalur pembelaan diri di persidangan secara ksatria.

"Dia telah melakukan hal itu," ungkap Yusril

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut 2 tahun penjara atas tuduhan menghasut masyarakat, khususnya pelajar, melalui 80 konten media sosial selama aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh. Jaksa menuduh unggahan seperti poster "Bantuan hukum pelajar" telah memicu tindakan anarkis di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Namun, dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah. Jaksa dinilai gagal menghadirkan bukti adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Alhasil, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka seperti sediakala.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu turut serta melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan mengadu orang untuk melakukan tindak pidana, atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Dalam kasus tersebut, Delpedro dan kawan-kawan didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.

Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rata-rata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".

(Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya