Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Delpedro Marhaen Desak Seluruh Tahanan Politik di Indonesia Ikut Dibebaskan

Rahmatul Fajri
06/3/2026 21:25
Delpedro Marhaen Desak Seluruh Tahanan Politik di Indonesia Ikut Dibebaskan
ilustrasi.(MI)

AKTIVIS Delpedro Marhaen meminta seluruh tahanan politik (tapol) di Indonesia untuk dibebaskan setelah dirinya resmi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). Delpedro menegaskan bahwa kemenangan yang ia raih harus menjadi pintu pembuka bagi kebebasan aktivis lainnya yang masih mendekam di balik jeruji besi.

"Kami berharap ini menjadi preseden. Seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah mereka yang memperjuangkan demokrasi, kebebasan berpendapat, dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mereka harus segera dibebaskan," kata Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Delpedro mengingatkan bahwa perjuangan belum usai selama masih ada warga sipil yang dikriminalisasi karena suara kritisnya. Ia mengatakan putusan hakim PN Jakarta Pusat bisa menjadi rujukan moral dan hukum bagi para hakim di wilayah lain yang sedang menangani kasus serupa.

"Bayangkan ketidakadilan itu bekerja, bagaimana dengan tahanan politik yang lainnya? Kemenangan ini bukan hanya milik kami berempat, tapi milik seluruh masyarakat Indonesia di luar sana yang masih menanti keadilan," tambahnya.

Selain mendesak pembebasan rekan-rekan aktivisnya, Delpedro juga mengirimkan pesan terbuka kepada Menko Polhukam RI, Yusril Ihza Mahendra. Ia menuntut negara untuk melakukan pemulihan nama baik (rehabilitasi) dan mengganti seluruh kerugian materiil yang dialami selama proses hukum berlangsung.

Delpedro mengungkapkan dampak sistemik dari kriminalisasi yang ia alami, mulai dari kehilangan pekerjaan, terhentinya studi di bangku kuliah, hingga beban finansial untuk biaya persidangan.

"Kami mendekam enam bulan di penjara untuk perbuatan yang ternyata dinyatakan tidak bersalah. Kami meminta kepada negara untuk memulihkan harkat dan martabat kami, serta menggantikan segala kerugian materi yang telah kami alami," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025. Dengan demikian majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang 27 Februari lalu, Jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dengan dakwaan tindak pidana penghasutan di muka umum, seperti diatur dalam Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat mereka dengan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak.

Dalam empat dakwaan itu, JPU menjerat keempat terdakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya