Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS Delpedro Marhaen menagih janji Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan mendesak negara untuk memulihkan nama baiknya usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Delpedro menuntut rehabilitasi harkat serta martabatnya pasca-penahanan selama enam bulan yang dinilainya tidak berdasar.
Delpedro menegaskan bahwa kemenangan hukum ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat.
"Vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia. Kami telah menghadapi peradilan yang sempat ditantangkan oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra kepada saya saat ditangkap dahulu. Sekarang kami terbukti tidak bersalah dan bebas!" tegas Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
Delpedro mendesak negara untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan moril yang dialaminya selama mendekam di penjara sejak akhir tahun 2025. Ia menyoroti hilangnya hak untuk bekerja dan melanjutkan studi, serta beban biaya besar selama proses persidangan.
"Kami meminta negara memulihkan harkat dan martabat kami. Kami mendekam enam bulan di penjara untuk perbuatan yang kemudian dinyatakan tidak bersalah. Bayangkan bagaimana ketidakadilan itu bekerja. Kami kehilangan pekerjaan dan waktu kuliah," ujarnya.
Delpedro mengapresiasi keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat dalam putusannya. Ia berharap putusan ini menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi hakim-hakim di wilayah lain, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, yang tengah mengadili kasus serupa.
"Kami berharap ini menjadi preseden. Seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi, mereka harus segera dibebaskan," tambahnya.
Pihaknya juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berbesar hati menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Menurutnya, menghentikan perkara di tingkat pertama adalah langkah nyata untuk menyelamatkan iklim demokrasi.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis dalam sidang putusan tersebut. Berikut daftar nama yang dinyatakan tidak bersalah:
| Nama Aktivis | Status Putusan |
|---|---|
| Delpedro Marhaen | Bebas Murni |
| Muzaffar Salim | Bebas Murni |
| Syahdan Husein | Bebas Murni |
| Khariq Anhar | Bebas Murni |
Keempatnya sebelumnya dituduh melakukan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025. Putusan ini otomatis membatalkan tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. (Z-10)
Delpedro mengingatkan bahwa perjuangan belum usai selama masih ada warga sipil yang dikriminalisasi karena suara kritisnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait unjuk rasa akhir Agustus 2025
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
ANAK tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara. Ia terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Hakim Ketua Efendi pun langsung menanyakan kepemilikan mobil dan motor mewah itu kepada Ariyanto.
Selain Nadiem Makarim, PN Jakpus telah menerima pelimpahan berkas untuk tiga terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran korupsi chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved