Headline

Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.

Delpedro Marhaen Divonis Bebas, Tagih Janji Yusril dan Ganti Rugi Negara

Rahmatul Fajri
06/3/2026 19:20
Delpedro Marhaen Divonis Bebas, Tagih Janji Yusril dan Ganti Rugi Negara
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus.(MI/Abi Rama)

AKTIVIS Delpedro Marhaen menagih janji Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra dan mendesak negara untuk memulihkan nama baiknya usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Delpedro menuntut rehabilitasi harkat serta martabatnya pasca-penahanan selama enam bulan yang dinilainya tidak berdasar.

Delpedro menegaskan bahwa kemenangan hukum ini bukan sekadar keberhasilan personal, melainkan simbol kemenangan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Vonis Bebas dan Tantangan Menko Polhukam

"Vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia. Kami telah menghadapi peradilan yang sempat ditantangkan oleh Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra kepada saya saat ditangkap dahulu. Sekarang kami terbukti tidak bersalah dan bebas!" tegas Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Delpedro mendesak negara untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil dan moril yang dialaminya selama mendekam di penjara sejak akhir tahun 2025. Ia menyoroti hilangnya hak untuk bekerja dan melanjutkan studi, serta beban biaya besar selama proses persidangan.

"Kami meminta negara memulihkan harkat dan martabat kami. Kami mendekam enam bulan di penjara untuk perbuatan yang kemudian dinyatakan tidak bersalah. Bayangkan bagaimana ketidakadilan itu bekerja. Kami kehilangan pekerjaan dan waktu kuliah," ujarnya.

Harapan Jadi Preseden Hukum Nasional

Delpedro mengapresiasi keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menggunakan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat dalam putusannya. Ia berharap putusan ini menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi hakim-hakim di wilayah lain, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, yang tengah mengadili kasus serupa.

"Kami berharap ini menjadi preseden. Seluruh tahanan politik pada hakikatnya memperjuangkan demokrasi, mereka harus segera dibebaskan," tambahnya.

Pihaknya juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berbesar hati menerima putusan ini dan tidak melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi. Menurutnya, menghentikan perkara di tingkat pertama adalah langkah nyata untuk menyelamatkan iklim demokrasi.

Daftar Aktivis yang Divonis Bebas

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis dalam sidang putusan tersebut. Berikut daftar nama yang dinyatakan tidak bersalah:

Nama Aktivis Status Putusan
Delpedro Marhaen Bebas Murni
Muzaffar Salim Bebas Murni
Syahdan Husein Bebas Murni
Khariq Anhar Bebas Murni

Keempatnya sebelumnya dituduh melakukan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025. Putusan ini otomatis membatalkan tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim menyatakan bahwa seluruh dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya