Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat bergerak cepat dengan menetapkan lima majelis hakim untuk mengadili kasus dugaan korupsi besar dalam proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai salah satu tersangka utama.
Penetapan hakim dilakukan PN Jakpus setelah berkas perkara korupsi Chromebook Kemendikbudristek ini resmi diregistrasi. Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, mengumumkan susunan majelis yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Penetapan hakim dilakukan setelah PN Jakpus meregister perkara kasus korupsi Chromebook Kemenkdikbudristek," ujar Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12).
Kelima figur yang ditunjuk untuk mengadili perkara sensitif ini adalah:
Selain Nadiem Makarim, PN Jakpus telah menerima pelimpahan berkas untuk tiga terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini. Para terdakwa ini menduduki jabatan strategis dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek.
Tiga terdakwa yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah:
Semua terdakwa, termasuk Nadiem, akan menghadapi persidangan di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Kasus ini memiliki dimensi kerugian negara yang signifikan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan CDM ini mencapai jumlah yang fantastis.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Total keseluruhan terdapat lima tersangka dalam kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, berkas satu tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron. (Ant/Z-1)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, audit BPKP mengungkap total kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Kesaksian mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bambang Hadiwaluyo, yang mengaku mundur karena tekanan psikologis diyakini akan memperkuat pembuktian terhadap para terdakwa.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved