Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat bergerak cepat dengan menetapkan lima majelis hakim untuk mengadili kasus dugaan korupsi besar dalam proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai salah satu tersangka utama.
Penetapan hakim dilakukan PN Jakpus setelah berkas perkara korupsi Chromebook Kemendikbudristek ini resmi diregistrasi. Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, mengumumkan susunan majelis yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Penetapan hakim dilakukan setelah PN Jakpus meregister perkara kasus korupsi Chromebook Kemenkdikbudristek," ujar Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12).
Kelima figur yang ditunjuk untuk mengadili perkara sensitif ini adalah:
Selain Nadiem Makarim, PN Jakpus telah menerima pelimpahan berkas untuk tiga terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini. Para terdakwa ini menduduki jabatan strategis dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek.
Tiga terdakwa yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah:
Semua terdakwa, termasuk Nadiem, akan menghadapi persidangan di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Kasus ini memiliki dimensi kerugian negara yang signifikan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan CDM ini mencapai jumlah yang fantastis.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Total keseluruhan terdapat lima tersangka dalam kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, berkas satu tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron. (Ant/Z-1)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Chromebook yang rusak dibiarkan tidak terpakai. Sekolah memilih mengoperasikan laptop lama berbasis Windows untuk mendukung kegiatan siswa,
Nadiem memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.20 WIB setelah sebelumnya dicatat dua kali tidak hadir pada dua agenda sidang sebelumnya.
Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya hari ini siap menjalani persidangan meski masih dalam perawatan medis.
Ari Yusuf Amir menegaskan kehadiran Nadiem merupakan bentuk komitmen untuk mempercepat proses hukum dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved