Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat bergerak cepat dengan menetapkan lima majelis hakim untuk mengadili kasus dugaan korupsi besar dalam proyek digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai salah satu tersangka utama.
Penetapan hakim dilakukan PN Jakpus setelah berkas perkara korupsi Chromebook Kemendikbudristek ini resmi diregistrasi. Juru Bicara PN Jakpus, Firman Akbar, mengumumkan susunan majelis yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Penetapan hakim dilakukan setelah PN Jakpus meregister perkara kasus korupsi Chromebook Kemenkdikbudristek," ujar Firman Akbar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12).
Kelima figur yang ditunjuk untuk mengadili perkara sensitif ini adalah:
Selain Nadiem Makarim, PN Jakpus telah menerima pelimpahan berkas untuk tiga terdakwa lain yang terlibat dalam pusaran korupsi ini. Para terdakwa ini menduduki jabatan strategis dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek.
Tiga terdakwa yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah:
Semua terdakwa, termasuk Nadiem, akan menghadapi persidangan di bawah kepemimpinan Hakim Ketua Purwanto Abdullah.
Kasus ini memiliki dimensi kerugian negara yang signifikan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan CDM ini mencapai jumlah yang fantastis.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).
Total keseluruhan terdapat lima tersangka dalam kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, berkas satu tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron. (Ant/Z-1)
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulyatsah menyatakan dirinya merasa dijebak oleh atasannya saat itu, Eks Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam sidang dugaan korupsi Chromebook
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Kondisi kesehatan Nadiem Makarim menurun akibat reinfeksi bekas operasi. Eks Mendikbudristek ini terancam operasi lagi di tengah sidang korupsi Chromebook.
Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin (02/03) lalu, kembali membuka fakta-fakta baru yang memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.
Hinca menjelaskan, mens rea dalam kasus ini bisa terlihat dalam percakapan di grup Whatsapp yang membahas pengadaan laptop Chromebook
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
JPU mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Ia menjelaskan mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.
Adesty menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang disusun departemennya, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berdiri pada 2022 tersebut memang belum mencatatkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved