Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Nadiem menyatakan menerima keputusan hakim dan meminta doa dari masyarakat agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral, termasuk komunitas ojek online (ojol) yang selama ini dikenal dekat dengannya sejak masa awal pendirian Gojek.
“Terima kasih atas semua doa dan dukungan, termasuk dari teman-teman ojol. Saya siap menjalani proses hukum dan mohon doanya dari semua pihak,” kata Nadiem.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Nadiem mengaku masih dalam masa pemulihan pascaoperasi ambeien yang sempat membuatnya harus dirawat. Ia juga belum dapat memastikan waktu operasi lanjutan.
“Masih pemulihan, mohon doanya. Untuk operasi kedua, masih ditunggu hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik tetap sah secara hukum.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/10).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Nadiem tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah di lingkungan Kemendikbudristek. (Dev/P-3)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Gogot menyebut harga satuan perangkat yang dibeli pemerintah sebesar Rp5,2 juta tanpa paket Chrome Device Management (CDM ).
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Ruwetnya persoalan pertanahan di Bali kembali mencuat seiring bergulirnya kasus dugaan kriminalisasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali I Made Daging.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Polda Bali tidak hadir dalam sidang praperadilan Kepala Kantor BPN Bali, I Made Daging.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved