Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim angkat bicara usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Nadiem menyatakan menerima keputusan hakim dan meminta doa dari masyarakat agar proses hukum yang menjeratnya berjalan lancar.
“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan moral, termasuk komunitas ojek online (ojol) yang selama ini dikenal dekat dengannya sejak masa awal pendirian Gojek.
“Terima kasih atas semua doa dan dukungan, termasuk dari teman-teman ojol. Saya siap menjalani proses hukum dan mohon doanya dari semua pihak,” kata Nadiem.
Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Nadiem mengaku masih dalam masa pemulihan pascaoperasi ambeien yang sempat membuatnya harus dirawat. Ia juga belum dapat memastikan waktu operasi lanjutan.
“Masih pemulihan, mohon doanya. Untuk operasi kedua, masih ditunggu hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik tetap sah secara hukum.
“Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/10).
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Nadiem tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah di lingkungan Kemendikbudristek. (Dev/P-3)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Penetapan status tersangka terhadap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kini memasuki babak pengujian hukum.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandung memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan termohon Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Budi mengatakan KPK meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved