Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Nadiem Makarim Dijadwalkan jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Chromebook

Devi Harahap
10/3/2026 17:18
Nadiem Makarim Dijadwalkan jadi Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Chromebook
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim.(Dok. Antara)

SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook atau korupsi Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam persidangan yang digelar Selasa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan hadir sebagai saksi mahkota.

Nadiem akan memberikan keterangan sebagai saksi terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Riono Budisantoso mengatakan kehadiran Nadiem diperlukan untuk memberikan keterangan dalam perkara terdakwa lain.

“Iya, yang bersangkutan akan didengar keterangannya pada perkara terdakwa lain,” kata Riono kepada wartawan, Selasa (10/3).

Selain Nadiem, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi lain, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek Fiona Handayani serta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook, Stefani Nadia Purnama.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022.

Jaksa menduga tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta kerugian sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, termasuk Nadiem dan mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan tersebut antara lain terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan perangkat CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya