Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi.
Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi berasal dari internal Kemendikbudristek serta pihak rekanan swasta yang terlibat dalam pengadaan Chromebook.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Dalam proses persidangan yang digelar hari ini, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah juga sempat menanyakan terkait kondisi Nadiem.
"Kami sudah buka tadi (persidangan), untuk selanjutnya kami tanyakan kepada saudara, untuk kondisi kesehatan saudara saat ini bagaimana?" Tanya Hakim Purwanto kepada Nadiem di ruang sidang.
"Terima kasih yang mulia, Untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, atas rekomendasi dokter, saya masih harus melakukan tindakan medis selama 5 hari selain di rumah sakit," ujar Nadiem.
Dalam persidangan lanjutan terkait perkara pengadaan laptop Chromebook, Senin (9/3), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan klarifikasi tentang lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun.
Sri Wahyuningsih, mengaku pernah menandatangani dokumen review kajian teknis pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) atas perintah atasan.
Ia menjelaskan mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.
Adesty menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang disusun departemennya, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berdiri pada 2022 tersebut memang belum mencatatkan
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan Marcella terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved