Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Jaksa Hadirkan 7 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Abi Rama
02/2/2026 19:29
Jaksa Hadirkan 7 Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim
Sidang agenda pemeriksaan saksi.(MI/Abi)

SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2). Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi.

Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi berasal dari internal Kemendikbudristek serta pihak rekanan swasta yang terlibat dalam pengadaan Chromebook.

Ketujuh saksi tersebut yakni:

  1. Harnowo Susanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek
  2. Bambang Hadiwaluyo, PPK pada Direktorat SD Kemendikbudristek
  3. Dhany Hamidan Khoir, eks PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek
  4. Suhartono Arham, mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek
  5. Wahyu Haryadi, PPK SD di Kemendikbudristek.
  6. Mariana Susy, rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi
  7. Noviyanti Chen. 

Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.

Dalam proses persidangan yang digelar hari ini, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah juga sempat menanyakan terkait kondisi Nadiem. 

"Kami sudah buka tadi (persidangan), untuk selanjutnya kami tanyakan kepada saudara, untuk kondisi kesehatan saudara saat ini bagaimana?" Tanya Hakim Purwanto kepada Nadiem di ruang sidang.

"Terima kasih yang mulia, Untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, atas rekomendasi dokter, saya masih harus melakukan tindakan medis selama 5 hari selain di rumah sakit," ujar Nadiem.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya