Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan bahwa dirinya masih membutuhkan perawatan dokter selama lima hari ke depan.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah tersebut dibuka dengan pertanyaan mengenai kondisi kesehatan terdakwa.
"Kami sudah buka tadi (persidangan), untuk selanjutnya kami tanyakan kepada saudara, untuk kondisi kesehatan saudara saat ini bagaimana?" Tanya Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah kepada Nadiem di Ruang Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Menanggapi hal tersebut, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
"Terima kasih yang mulia, Untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, atas rekomendasi dokter, saya masih harus melakukan tindakan medis selama 5 hari selain di rumah sakit," ujar Nadiem saat baru saja hadir di ruang Sidang.
Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kondisi kesehatan Nadiem kepada tim penasihat hukum, termasuk kemungkinan dilakukannya pembantaran penahanan.
“Izin yang mulia, dari surat rekomendasi dokter, dari penetapan terakhir majelis hakim, sudah kami komunikasikan dengan tim JPU agar besok Selasa bisa dilakukan tindak lanjut atas operasi yang sebelumnya,” ujar penasihat hukum nadiem.
Hakim kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait maksud tindakan tersebut.
“Ini untuk berobat atau apa?” tanya Hakim Ketua Purwanto S Abdullah.
“Untuk teknis bantarnya,” jawab penasihat hukum.
Menanggapi hal itu, Hakim Purwanto menegaskan bahwa majelis akan terlebih dahulu menunggu laporan resmi dari jaksa penuntut umum (JPU) serta tim dokter yang menangani kondisi terdakwa.
“Jadi saya kira sama seperti sebelumnya. Silakan PH maupun JPU yang melihat terdakwa, tindakan apa yang diperlukan. Nanti untuk administrasi belakangan, tindakan dulu pada terdakwa. Nanti kami tunggu laporan dari PU, surat dari rumah sakit yang bersangkutan, dan berita acara, terdakwa sudah kembali ke ruang tahanan atau bagaimana,” tandas Hakim Purwanto
Sebelumnya, jaksa mengungkapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diduga menerima Rp 809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) tahun lalu.
Jaksa menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar (Rp 621.387.678.730,00).
Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tersebut telah memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, serta dilakukan tanpa melalui evaluasi harga dan survei, sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim nonaktif Djuyamto membantah mengenal dan menerima uang secara langsung dari terdakwa Muhammad Syafei (Wilmar Group) saat bersaksi dalam sidang suap vonis lepas CPO.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved