Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Saksi Kembalikan Rp5,1 Miliar dengan Alasan Ini

Muhammad Ghifari A
03/2/2026 19:31
Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Saksi Kembalikan Rp5,1 Miliar dengan Alasan Ini
Kasus Chromebook Kemendikbudristek.(MI/Muhammad Ghifari A)

REKANAN PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana, mengakui memperoleh keuntungan hingga Rp10,2 miliar dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dari jumlah tersebut, Susy mengembalikan uang senilai Rp5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pengakuan itu disampaikan Susy saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami besaran keuntungan yang diperoleh Susy selama proyek berlangsung pada periode 2020 hingga 2022. Dalam persidangan, Susy membenarkan rincian keuntungan yang didapatnya setiap tahun.

“Lalu di sini saksi menjelaskan dari 2020, 2021, 2022 ada total keuntungan, benar ya? Keuntungan 2020 Rp3,2 miliar, keuntungan 2021 Rp3,9 miliar, keuntungan 2022 Rp2 miliar lebih, sehingga total keuntungan Rp10,2 miliar, benar?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Susy.

Susy menjelaskan PT Bhinneka Mentaridimensi merupakan salah satu penyedia dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM tersebut. Ia juga mengakui sempat memberikan sejumlah uang kepada pegawai Kemendikbudristek yang berkaitan dengan proyek itu. Namun, Susy menyebut pemberian tersebut hanya sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah dibantu mendapatkan proyek.

“Iya, sebagai tanda terima kasih, Pak,” ujar Susy saat ditanya jaksa.

Susy menegaskan pemberian uang itu dilakukan secara sukarela dan tidak didasari maksud tertentu. Ia mengaku hanya ingin berbagi rezeki dari keuntungan yang diperolehnya selama proyek berjalan.

Jaksa kemudian menanyakan alasan Susy mengembalikan uang senilai Rp5,15 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung. Susy menyebut uang tersebut merupakan sisa keuntungan setelah dipotong biaya operasional proyek.

“Dengan urusannya sudah begini, saya kembalikan saja semua keuntungan saya,” kata Susy.

Saat jaksa menanyakan apakah pengembalian itu dilakukan karena takut, Susy menjawab singkat, “Takut saya.”

Dalam perkara ini, tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiganya telah digelar pada Selasa (16/12). Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Jaksa merinci kerugian negara tersebut berasal dari kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Selain itu, terdapat kerugian dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar US$44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp621.387.678.730.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Laporan tersebut tertuang dalam hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Roy menambahkan kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat mencapai US$44.054.426 atau setidak-tidaknya Rp621 miliar.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya