Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap bahwa eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki peran dominan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Fakta persidangan mengungkap peran Jurist dengan lebar.
"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai, bagaimana mengaturnya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Anang meyakini bukti yang dimiliki Kejagung kuat untuk menjelaskan peran dominan Jurist. Jika merasa diberatkan, eks anak buah Nadiem itu diminta muncul. "Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir saja. Kalau mau sih, untuk membuktikan," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek. Jaksa semakin yakin adanya permainan kotor untuk meloloskan sistem itu menjadi proyek.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yaitu Direktur SMA Purwadi Suryanto mengatakan bahwa penganggaran pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIKN) di Kemendikbudristek pakai sistem top down. Direktorat SMA tidak pernah melakukan kajian atau evaluasi dari proyek tersebut.
“Baik terkait harga maupun spesifikasi. Spesifikasi pengadaan TIK sepenuhnya mengacu pada hasil review kajian tim teknis tahun 2020,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/1).
Anang menjelaskan, pengadaan Chromebook harusnya dikaji ulang pada 2021. Namun, ditolak oleh eks Staf Khusus Mendibduristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. “Jurist Tan menyatakan tidak perlu dilakukan kajian ulang, dan memerintahkan penggunaan hasil review kajian tahun 2020,” ucap Anang. (Can/P-3)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
KEJAKSAAN Agung atau Kejagung menggeledah kantor Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3).
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved