Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Tetapkan 11 Tersangka

Candra Yuri Nuralam
19/2/2026 17:11
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa 30 Saksi dan Tetapkan 11 Tersangka
Gedung Kejaksaan Agung.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan etrus mendalami kasus dugaan rasuah pada penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Puluhan saksi sudah diperiksa penyidik.

"Saksi sudah lebih dari 30," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.

Anang mengatakan, Kejagung membuka peluang mengembangkan perkara. Tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah.

"Bukan hal yang tidak mungkin dari hasil pengembangan, apabila terdapat cukup bukti dari dokumen-dokumen yang didapat dan keterangan-keterangan saksi-saksi yang diperiksa, bisa saja," ujar Anang.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

Berikut 11 tersangka yang ditetapkan Kejagung:

1. LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;

2. FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);

3. MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;

4. ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;

5. ERW selaku Direktur PT. BMM;

6. FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;

7. RND selaku Direktur PT. TAJ;

8. TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;

9. VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;

10. RBN selaku Direktur PT CKK;

11. YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP;

(Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya