Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Setelah Lutfi, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Soal Korupsi CPO

Tri Subarkah
23/6/2022 18:55
Setelah Lutfi, Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Soal Korupsi CPO
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit di kebun milik salah satu perusahaan.(Antara)

SETELAH meminta keterangan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pada Kamis (23/6) ini.

Pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Adapun saksi berinisial VBS selaku Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai. 

Sejauh ini, belum diketahui apa saja yang didalami penyidik Kejagung dari keterangan saksi VBS.

Baca juga: Muhammad Lutfi Diperiksa Kejaksaan Agung

"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Di samping VBS, penyidik turut memeriksa JP, yang merupakan Direktur PT Bumitama Gunajaya Agro. Bumitama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan produksi CPO.

Sebelumnya, Kejagung telah menersangkakan lima orang. Salah satunya, anak buah Lutfi saat menjabat sebagai Mendag, yakni Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Baca juga: AHY Sebut Demokrat dan NasDem Semakin Dekat

Adapun tersangka lainnya adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group. Lalu, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Berikutnya, Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas. Lalu, Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia, yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya