Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ADIK kandung Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Halim Kalla (HK) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 1 di Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun 2008-2018. Halim tiba sekitar pukul 10.20 WIB.
Namun, kedatangan Halim tak terpantau awak media. Diduga Halim Kalla yang merupakan Presiden Direktur PT BRN memasuki gedung Bareskrim Polri lewat pintu lain.
"Iya HK sudah datang," kata Direktur Penindakan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Brigjen Totok Suharyanto saat dikonfirmasi, Kamis, 20 November 2025.
Adapun, pemeriksaan Halim Kalla selaku Presiden Direktur PT BRN hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah absen pada panggilan pemeriksaan Rabu, 12 November 2025. Halim tidak hadir dengan alasan sakit.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial HYL selaku Dirut PT Praba telah diperiksa Selasa, 18 November 2025. Namun, apa saja materi pemeriksaan tidak dipublikasikan.
Sebelumnya, penyidik memeriksa tersangka RR selaku Dirut PT BRN pada Selasa, 11 November 2025. Sedangkan, tersangka Fahmi Mochtar (FM) selaku Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2008-2009, yang juga dipanggil tidak datang dengan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
"Dengan alasan sakit pascaoperasi," ujar Totok.
Adapun, keempat tersangka tidak dilakukan penahanan karena tengah proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Meski demikian, para tersangka dicegah ke luar negeri.
Tindak pidana korupsi ini berawal pada 2008, PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MW di kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
"Mensrea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat," ungkap Totok.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang diketahui bahwa Panitia Pengadaan atas arahan mantan Direktur Utama PLN inisial FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN Alton UGSC, meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi. Selain itu, diduga kuat bahwa perusahaan Alton UGSC tidak tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN.
Kemudian, pada 2009 sebelum dilaksanakan penandatanganan kontrak, KSO BRN telah mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada, dengan Dirut inisial HYL. Dalam kesepakatan itu, ada pemberian imbalan fee kepada PT BRN. Selanjutnya, tersangka HYL diberi hak sebagai pemegang keuangan KSO BRN.
"Dalam hal ini, diketahui bahwa PT Praba tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek PLTU di Kalimantan Barat," beber Totok.
Kemudian, pada 11 Juni 2009 dilakukan panandatanganan kontrak oleh tersangka FM selaku Dirut PLN kala itu, dengan tersangka RR selaku Dirut PT BRN dengan nilai kontrak 80.848.341 USD dan Rp507.424.168.000 atau total kurs saat itu Rp1,254 triliun. Dengan, tanggal efektif kontrak 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai 28 Februari 2012.
Namun, pada akhir kontrak KSO BRN maupun PT Praba Indopersada baru menyelesaikan 57 pekerjaan. Kemudian telah dilakukan 10 kali amandemen terakhir pada 31 Desember 2018.
Ternyata, pekerjaan telah terhenti sejak 2016 dengan hasil pekerjaan baru selesai 85,56 persen. Sehingga, PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar dan sebesar 62,4 juta USD.
"Itulah yang terjadi dengan total loss kerugian yang tadi telah disampaikan," ucap Totok.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yon/P-3)
False solutions adalah distraksi teknokratis yang memberi jalan bagi korporasi untuk terus menghasilkan emisi dan merusak hutan, sambil mengabaikan krisis iklim yang sedang dihadapi.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengunumkan pembatalan l rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1.
ORGANISASI Climate Rights International (CRI) merilis laporan terkait industri nikel di Indonesia yang dianggap merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat di sekitar tambang dan smelter
Total ada 65 aksi dan lima ahli dimintai keterangan dan diketahui proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara 62.410.523,20 USD (setara Rp1,350 triliun) dan Rp323.199.898.
Bonggol dan jerami jagung yang semula dianggap tidak bernilai kini dapat dijual untuk diolah menjadi biomassa sebagai bahan bakar alternatif atau co-firing di PLTU Tanjung Awar-Awar.
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Umar Said menekankan, tidak ada undangan dari Dimas. Umar Said juga membenarkan saat dikonfirmasi para peserta membayar masing-masing untuk main golf tersebut.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Malaysia diperkirakan telah mengalami kerugian hingga RM277 miliar (sekitar Rp1.154 triliun) akibat kejahatan keuangan yang melibatkan pencurian dan kebocoran dana publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved