Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTISI hukum Febri Diansyah mengaku kaget dengan tuntutan 18 tahun pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun terhadap beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina. Meski demikian, Febri mengaku sudah memperkirakan tingginya tuntutan jaksa tersebut. Hal ini lantaran terjadinya paradoks penegakan hukum Indonesia
"Kaget, tetapi sudah diperkirakan. Paradoks penegakan hukum hari ini," kata Febri dalam unggahan melalui akun Instagram pribadinya febridiansyah.id yang dikutip Sabtu (14/2).
Febri menyatakan, tuntutan yang dijatuhkan jaksa sangat berat mengingat fakta persidangan yang membingungkan. Belum lagi uang pengganti yang dirasa janggal. Hal ini mengingat Kerry dituntut membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun. Padahal, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun
Febri menegaskan, MA dan MK sudah menegaskan uang pengganti hanya sebesar maksimal sebesar harta benda yang diperoleh dari korupsi. Hal itu juga tercantum dalam pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
"Tuntutan yang sangat berat dengan fakta sidang yang membingungkan. Ditambah tuntutan uang pengganti yang janggal," katanya.
Febri menyatakan sudah membaca berkas perkara Pertamina ini. Dikatakan, muncul perdebatan yang menyoroti ranah hukum pidana seakan ditarik paksa ke ranah pidana.
"Contoh, beda tafsir atas kontrak jadi asal muasal tuduhan korupsi," katanya.
Febri berharap majelis hakim dapat memutus perkara Pertamina secara jernih dan adil. Hal ini penting agar proses penegakan hukum tidak lagi berdiri di atas ketidakpastian dengan menerapkan norma hukum yang abstrak.
"Sampai kapan penegakan hukum kita berdiri atas ketidakpastian hukum dalam penerapan norma abstrak begini? Semoga majelis hakim memutus secara jernih dan adil," katanya. (Cah/P-3)
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto Riza, menolak tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Sementara kapal-kapal milik Pertamina sebagian besar telah berusia tua dan dinilai tidak efisien karena berisiko tinggi mengalami kerusakan dan kecelakaan.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), termasuk kilang minyak, dalam kaitannya dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Selain memeriksa saksi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan.
Harli mengatakan bila penawaran dari swasta tersebut ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved